Lawan Bupati Anna, Pengacara Syahril Datangi DPRD Bojonegoro

R. Teguh Santoso, PH yang ditunjuk Lalu M Syahril Majidi saat di DPRD Bojonegoro.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Penasehat Hukum (PH) Lalu M Syahril Majidi, mantan Presiden Direktur (Presdir) atau Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) mendatangi DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (6/9/2022). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu'awanah, atas pemberhentian Dirut PT ADS
PH Lalu M. Syahril Majidi, R. Teguh Santoso mengatakan, maksud kedatangannya ke DPRD merupakan upaya awal melawan Bupati Anna atas penerbitan SK Bupati Bojonegoro sebelum menempuh langkah hukum.
"Jadi ini upaya awal kami, kalau pihak Bupati Anna berkenan ya, untuk mediasi dalam hearing yang difasilitasi DPRD," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (06/09/2022).
Dijelaskan, bahwa DPRD sebagai organ pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan daerah.
Oleh karena itu, Teguh melaporkan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang Bupati Bojonegoro kepada DPRD Bojonegoro dalam menetapkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor :118/343/Kep/412.013/2022 tentang pemberhentian Direktur Utama PT ADS yang ditetapkan dan ditandatangani Bupati Anna Mu'awanah tanggal 26 Agustus 2022.
"Maka besar harapan kami DPRD dapat melakukan pengawasan, demi terciptanya kepentingan masyarakat dan Kabupaten Bojonegoro terhadap kebijalan strategis dalam hal penetepan keputusan a quo," jelasnya.
Ditambahkan, jika pihaknya tidak mendapat tanggapan apapun dari Bupati Ana, maka selaku penerima kuasa dari Lalu M. Syahril Majidi, bakal menempuh gugatan ke PTUN dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Anna Muawanah.
"Selain itu, kami juga berkirim surat kepada Bupati Ana Muawanah, bahwa kami keberatan dan menolak atas SK pemberhentian Dirut PT ADS," ujarnya.
Sesuai aturan main, lanjut Teguh, ADS sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Maka ketika memberhentikan Dirut BUMD yang berbentuk PT harus mengikuti aturan dalam RUPS Luar Biasa.
"Kami lihat sangat terpenuhi unsur PMH-nya. Tidak memanggil untuk didengar apakah ada kesalahan pada Dirut saja, apa saja yang sudah dilanggar," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar mengaku belum mendapat informasi resmi dari kedua belah pihak, baik pihak mantan Dirut BUMD maupun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
"Informasi ini baru ya, jadi secara resmi kami belum mendapatkan informasi dari kedua pihak. Untuk itu kami memang ada rencana akan menjadwalkan pertemuan antar pihak terkait, nanti kita klarifikasi," ucapnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Selama Januari 2023, Ada 252 Istri di Bojonegoro Ajukan Cerai Gugat
Membacakan Dongeng Berdampak Positif pada Perkembangan Anak
Produksi Migas Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Lampaui Target
Bocah Asal Soko Tuban Dilaporkan Tenggelam di Sungai Pacal
Penipu Gunakan AMSI untuk Lakukan Pemerasan
Digitalic : SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Pertamina EP Cepu Field 11 Bangun Jalan Cor Menuju CPP Gundih
Regional Indonesia Timur Capai Produksi Minyak 2022 di Atas Target
Produksi Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu Bph dalam 5 Tahun
Kisah Segitiga Pemkab, Alimdo, dan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp 34,6 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan
Pertemuan Warga Ring 1 Migas Sukowati dan PT Elnusa Tak Capai Kesepakatan
Ogah Disanksi, Pemdes Campurejo Tolak Bagikan SPPT PBB P2
Jaga Daya Saing Industri, Pemerintah Pertahankan Subsidi Energi
Cerita Adib Nurdiyanto Perades Mojodeso Raih Penghargaan Upakarti Nasional
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas untuk ASN KESDM
Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat I untuk Daerah 3T
Dorong OPL Banyu Urip, Upaya Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Realisasi Lifting Migas 2022 di Bawah Target
Dulu Rp 100 Ribu, Kini Harga BBM Pertalite di Papua Rp 10 Ribu Per Liter
Lasuri : Ada Regulasi yang Mengatur Pasar Kota Bojonegoro