R. Teguh Santoso : Bupati Bojonegoro Salah Gunakan Wewenang dan Sewenang-wenang

R. Teguh Santoso, penasehat hukum yang ditunjuk oleh Lalu M. Syahril Majidi, untuk menangani pencopotan dirinya dari Dirut PT ADS.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - R. Teguh Santoso, Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi, menyebut, Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu'awanah disinyalir telah menyalah gunakan wewenang dan sewenang-wenang terhadap keputusan pemberhentian Dirut PT ADS.
"Tindakan Bupati Anna atas keputusan a quo, bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata R. Teguh Santoso, PH Lalu M. Syahril Majidi kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (06/09/2022).
Dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dalam Pasal 52 Permendagri Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, secara jelas dan tegas bahkan mengatur masa jabatan direksi adalah lima tahun, terkecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
"Bahkan, peraturan perundang-undangan justru mempertegas bahwa RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) harus memperhatikan keahlian khusus terhadap masa jabatan direksi dan atau komisaris yang semestinya bagian dari evaluasi kinerja direksi dan atau komisaris," tegas Teguh.
Oleh sebab, Teguh menyatakan keberatan dan menolak keputusan pemberhentian Dirut PT ADS. Dia juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor :118/343/Kep/412.013/2022 tentang pemberhentian Direktur Utama PT ADS yang ditetapkan dan ditandatangani Bupati Bojonegoro tanggal 26 Agustus 2022, tidak sah, dan bahkan batal demi hukum, cacat prosedur, dan konsiderannya tidak sesuai substansi.
"Maka seyogyanya, keputusan tersebut harus dicabut oleh pembentuk keputusan. Dalam hal ini oleh Bupati Bojonegoro," tandasnya.
Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Sekretaris Daerah, Nurul Azizah, tidak memberikan komentar saat diminta menanggapi perihal penolakan SK Bupati atas pemberhentian mantan Dirut ADS, Lalu M. Syahril Majidi, yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya.
"Mboten (tidak ada komentar)," ucapnya singkat.(fin)
BERITA TERKAIT
6 Embung di Bojonegoro Akan Dinormalisasi
Penyakit LSD Serang Ternak Sapi di Bojonegoro, Lebih Bahaya dari PMK
Pedagang Tolak Hadiri Rakor Penyelesaian Masalah Pasar Bojonegoro
Sebut Energi Berkelanjutan Jadi Prioritas
Tren Perusahaan Migas Besar Dunia Begeser ke Investasi Energi Baru Terbarukan
Eksplorasi di Area Terbuka, SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Jalin Kerjasama
Periode April-Juni 2023 Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Tetap
THR ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan April, Gaji ke 13 Juni
Tak Dibayar, Lamin Bantu Atur Arus Lalu Lintas di Pertigaan Tobo
Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Penetapan Lokasi Tanah
Lewat Talkshow Radio, IDFoS Indonesia Sosialisasi Pentingnya Vaksinasi
Bioetanol Bakal Didirikan di Kawasan Peruntukan Industri Gayam Bojonegoro
Perawatan Jalan di Bojonegoro Telan Rp 8,8 Miliar, Usai Lebaran Mulai Tender
Meningkat Dibanding 2021, Pendapatan PT ADS dari PI Blok Cepu Capai Rp 147 Miliar
PPDB Tingkat SMP di Bojonegoro Dibuka Melalui 4 Jalur
Pembagian Laba PI Blok Cepu 2022 : Pemkab Bojonegoro Terima Rp 147 M, PT SER Rp 441 M
SKK Migas Komitmen Pertahankan Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan
BKS Blok Cepu Lifting Mandiri 100 Ribu Barel Per Bulan
Cuti Bersama Lebaran Resmi Direvisi, Diajukan dan Ditambah Satu Hari Libur
406 PPKS di Bojonegoro Terima Bantuan dari Kemensos
PPSDM Migas Beri Pelatihan Inspektur Pipa Penyalur