Pemkab Tuban Tak Hadiri Mediasi Kedua KASN

Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni didampingi salah satu anggota komisi Saefudin saat menghadiri undangan KASN, Jumat (9/09/2022). (Foto: Suarabanyuurip.com/ist)
Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo
Jakarta - Tim manajemen kepegawaian Pemkab Tuban, Jatim tak menghadiri undangan akselerasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari Jumat (09/09/2022) di Jakarta. Akibat ketidakhadiran para pejabat itu, kini persoalan nasib jabatan dan karir para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban masih mengambang.
Undangan akselerasi kali kedua dengan nomor: UND-626/JP.01/08/2022 tentang Undangan Akselerasi untuk Tindaklanjut Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 tertanggal 10 Agustus 2022 dari lembaga negara tersebut, kembali melayang ke Tuban sebagai tindak lanjut tidak dilaksanakannya rekomendasi dari institusi itu. Rekomendasi yang bersifat mengikat dan ditindaklanjuti Bupati Tuban tersebut, diantaranya, berdasar temuan tim investigasi yang sebelumnya diterjunkan KASN di Bumi Ranggalawe.
Selain itu pada mediasi sebelumnya hari Jumat (05/08/2022) melalui undangan nomor: UND-574/JP.01/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022, tak membuahkan hasil karena berakhir deadlock. Kala itu Bupati Aditya Halindra Faridzky yang datang memimpin tim manajemen kepegawaian Tuban, bersikukuh jika kebijakan mutasi hingga menimbulkan demosi, penurunan eselon jabatan, dan non job sudah sesuai prosedur tak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pihak KASN menyesalkan kenapa upaya akselesai yang dimediasi tak dihargai, padahal hal itu sudah sesuai UU ASN (UU 5 tahun 2014-Red),” kata Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni yang kala itu hadir dalam pertemuan akselerasi kedua di KASN hari Jumat (9/09/2022).
Roni, begitu politisi asal Jenu, Tuban ini akrab disapa, menghadiri undangan tersebut didampingi Anggota Komisi I, Syaefudin. Mereka diterima oleh Ass Komisioner KASN Prof Dr Sumardi, dan Auditor KASN Bidang JTP Wilayah 1, Okdiani Darunifah. Rapat yang sedianya membahas akselerasi kasus Tuban akhirnya tak bisa digelar.
Sesuai hasil diskusi panjang dengan pihak KASN, Roni menyatakan, jika yang akan menjadi persoalan panjang dalam kasus mutasi pejabat sesuai kebijakan Bupati Tuban pada bulan Januari 2022 lalu hingga berbuntut demosi dan non job, adalah nasib para ASN di lingkup Pemkab Tuban. KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menghentikan usulan kenaikan pangkat dan jabatan mereka, selagi Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 tak ditindaklanjuti.
Sesuai UU ASN, menurut Roni mengutip pernyataan aparat KASN dalam penegasan surat rekomendasinya, bersifat mengikat dan harus dilaksanakan tanpa diinterpretasi karena telah jelas. Sanksi dari pelanggarannya juga akan diterapkan tanpa mengenal toleransi.
Merilis surat penegasan rekomendasi dari KASN nomor: B-2631/JP.01/07/2022 perihal penegasan kedua Rekomendasi B-1717/JP.01/05/2022, substansi dari rekomendasi kepada Bupati Tuban, diantaranya, meninjau kembali SK Bupati tertanggal 8-31 Jaunari 2022 tentang pengangkatan dalam jabatan Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas yang ditemukan KASN terjadi demosi.
Direkomendasikan agar para pejabat Eselon III-A sebanyak 15 orang, III-B sebanyak 20 orang, dan Eselon IV-A sebanyak 8 (delapan) orang. Termasuk pula agar menempatkan kembali 9 (sembilan) orang pejabat—diantaranya eselon II--sesuai dengan kompetensi dan persyaratan jabatan.
Jika mereka dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin hingga dikenai sanksi demosi hingga non job, menurut Roni, harusnya diproses sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Prosedurnya dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan bukti dan dampak yang ditimbulkan dari pelanggarannya.
“Sesuai realita dan pengakuan para PNS yang terdampak mutasi, mereka tak melalui proses itu. Pengawasan dari KASN saat turun ke Tuban juga menemukan hal tersebut,” tegas Roni.
Ketua Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Bapperjakat) Tuban Dr Budi Wiyana tak merespon saat dimintai konfirmasi terkait ketidakhadiran timnya pada undangan akselerasi di KASN. Satu file berkas konfirmasi yang dilayangkan Suarabanyuurip.com pada hari Sabtu (10/09/2022) pukul 08.55, melalui pesan singkat di nomor WA miliknya hingga hari Senin (12/09/2022) tak ditanggapi, sekalipun telah tercentang warna biru yang mengindikasikan telah diterima dan dibaca.
Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, menyatakan, pihak Pemkab Tuban tak bisa hadir dalam undangan akselerasi dari KASN di Jakarta karena ada kegiatan yang waktunya bersamaan. Walau demikian Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, pada hari Jumat (09/09/2022) pagi telah mengirim ijin ke KASN atas ketidakhadiran tersebut.
“Pemkab tidak bisa menghadiri undangan (KASN) karena mulai dari Sekda dan seluruh Kepala OPD mengikuti pendampingan SAKIP Kemenpan RB,” kata Arif Handoyo. (tbu)
BERITA TERKAIT
2023, Target Lifting Minyak 660 MBOPD Lebih Rendah Dibanding 2022
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder