Laporkan Bupati Anna, Pengacara Mantan Dirut PT ADS Datangi Kemendagri

R. Teguh Santoso, Kuasa Hukum mantan Dirut PT ADS, Lalu M. Syahril Majidi.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi, melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu guna melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu'awanah.
Dr. Lalu M. Syahril Majidi melalui Kuasa Hukum R. Teguh Santoso menyampaikan, bahwa sebelum ke Kemendagri, pihaknya telah mengirim surat keberatan ke Bupati Bojonegoro disertai tembusan ke DPRD dan PT ADS.
Kemudian, juga menyampaikan surat perihal dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, yang dilayangkan ke DPRD setempat atas pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pemberhentian Dirut.
"Hari ini surat kami berisi laporan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Bupati Anna Mu'awanah, telah diterima Kemendagri," kata Teguh Santoso kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (12/09/2022).
Dijelaskan, bahwa semata-mata langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh pihak klien, adalah ikhtiar sebagai kewajiban warga negara untuk mengingatkan para pihak serta menjaga agar tata kelola BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang baik serta akuntabilitas atau transparansinya, yang niscaya wajib mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yan ada.
"Hal ini juga menjadi ujian akan integritas aparatur sipil negara khususnya di Bagian Perekonomian sebagai pembina BUMD untuk lebih taat pada peraturan perundangan daripada ketaatan pada pimpinan semata," jelasnya.
Ditambahkan, sebagaimana seharusnya menjadi pengetahuan dan kewajiban semua pihak untuk menjaga dan melanjutkan semangat, visi serta kerja besar Pemerintahan di bawah Presiden Ir. H. Joko Widodo yang meletakkan dasar-dasar Good Corporate Governance (GCG) BUMD di dalam PP 54/2017 serta peraturan turunannya yaitu Permendagri No 118/2018, dan Permendagri No 37/2018.
"Karena itu Tim Kuasa Hukum melayangkan Surat Laporan Ke Bapak Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Bapak Presiden Republik Indonesia," imbuhnya.
Tim Kuasa Hukum yang berkantor di wilayah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya ini melanjutkan, bahwa dugaan pelanggaran nyata terjadi. Yakni mengingat untuk BUMD Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) maka hanya Direksi dari pihak swasta yang mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya murni menggunakan UU Perseroan Terbatas, sedangkan Direksi dari unsur Pemkab Bojonegoro haruslah tunduk pada ketentuan Pasal 58 Permendagri No 37/2018 tersebut.
Dia juga mengatakan, GCG mengatur mekanisme BUMD agar selalu dalam koridor hukum, etika, norma, dan budaya korporasi yang menjamin profesionalitas untuk mencapai tujuan BUMD sebagai alat membangun kesejahteraan rakyat secara luas, bukan untuk "political interest" maupun "personal interest" tertentu.
Untuk itu, dikatakan merupakan kewajiban bagi semua warga negara agar semua mekanisme yang sudah diatur di bawah rezim Pemerintahan Presiden saat ini dan pembinaan atau pengawasan di bawah Kemendagri dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
"Tetapi, ternyata untuk Kabupaten Bojonegoro masih harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh," tandasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Aturan Penerapan Teknologi Migas Ramah Lingkungan Tunggu Persetujuan Presiden
Selama Januari 2023, Ada 252 Istri di Bojonegoro Ajukan Cerai Gugat
Membacakan Dongeng Berdampak Positif pada Perkembangan Anak
Produksi Migas Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Lampaui Target
Bocah Asal Soko Tuban Dilaporkan Tenggelam di Sungai Pacal
Penipu Gunakan AMSI untuk Lakukan Pemerasan
Digitalic : SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Pertamina EP Cepu Field 11 Bangun Jalan Cor Menuju CPP Gundih
Regional Indonesia Timur Capai Produksi Minyak 2022 di Atas Target
Produksi Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu Bph dalam 5 Tahun
Kisah Segitiga Pemkab, Alimdo, dan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp 34,6 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan
Pertemuan Warga Ring 1 Migas Sukowati dan PT Elnusa Tak Capai Kesepakatan
Ogah Disanksi, Pemdes Campurejo Tolak Bagikan SPPT PBB P2
Jaga Daya Saing Industri, Pemerintah Pertahankan Subsidi Energi
Cerita Adib Nurdiyanto Perades Mojodeso Raih Penghargaan Upakarti Nasional
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas untuk ASN KESDM
Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat I untuk Daerah 3T
Dorong OPL Banyu Urip, Upaya Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Realisasi Lifting Migas 2022 di Bawah Target
Dulu Rp 100 Ribu, Kini Harga BBM Pertalite di Papua Rp 10 Ribu Per Liter