Berhentikan Dirut PT ADS, Bupati Anna Dilaporkan ke Gubernur Jatim

Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi, R. Teguh Santoso.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Diduga salah dalam menggunakan wewenang, Bupati Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Anna Mu'awanah dilaporkan ke Gubernur Jatim. Laporan tersebut terkait pemberhentian mantan Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (Dirut ADS), Lalu M. Syahril Majidi.
Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi, R. Teguh Santoso mengatakan, bahwa laporan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa disampaikan per surat dan telah diterima oleh asisten pribadi Gubernur, Selasa (13/09/2022) kemarin. Surat tersebut kemudian diteruskan ke Sekdaprov (Sekretaris Daerah Provinsi) Jatim, karena Gubernur Khofifah sedang ada kegiatan luar kantor saat itu.
"Kami memohon kepada Ibu Gubernur Khofifah untuk dapat memberikan perlindungan hak klien kami atas tindakan Bupati Bojonegoro yang tanpa dasar payung yang benar," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (14/09/2022).
Tindakan Bupati Anna Mu'awanah dalam memberhentikan Dirut PT ADS, dikatakan telah menimbulkan kerugian pada nama baik dan kredibilitas pihak Lalu M. Syahril Majidi. Diduga, dalam perkara ini Bupati Anna telah menyalahgunakan wewenang dan telah sewenang-wenang.
Teguh menyebut, banyak peraturan yang menjadi payung hukum pihak kliennya tidak diperhatikan oleh Bupati Bojonegoro. Diantaranya yaitu pada Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan PP 54/2017.
Menurut Teguh, pihak terkait yang telah menerima surat laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Bojonegoro, rata rata memohon waktu sekitar satu minggu untuk memberikan balasan.
"Jadi, kami akan tunggu sampai seminggu ke depan. Jika tidak ada respon, kami akan daftarkan gugatan PTUN dan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan Bupati Anna," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, tidak memberikan komentar saat diminta menanggapi perihal penolakan SK Bupati atas pemberhentian mantan Dirut ADS, Lalu M. Syahril Majidi, yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya.
"Mboten (tidak ada komentar)," ucapnya singkat.(fin)
BERITA TERKAIT
Aturan Penerapan Teknologi Migas Ramah Lingkungan Tunggu Persetujuan Presiden
Selama Januari 2023, Ada 252 Istri di Bojonegoro Ajukan Cerai Gugat
Membacakan Dongeng Berdampak Positif pada Perkembangan Anak
Produksi Migas Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Lampaui Target
Bocah Asal Soko Tuban Dilaporkan Tenggelam di Sungai Pacal
Penipu Gunakan AMSI untuk Lakukan Pemerasan
Digitalic : SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Pertamina EP Cepu Field 11 Bangun Jalan Cor Menuju CPP Gundih
Regional Indonesia Timur Capai Produksi Minyak 2022 di Atas Target
Produksi Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu Bph dalam 5 Tahun
Kisah Segitiga Pemkab, Alimdo, dan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp 34,6 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan
Pertemuan Warga Ring 1 Migas Sukowati dan PT Elnusa Tak Capai Kesepakatan
Ogah Disanksi, Pemdes Campurejo Tolak Bagikan SPPT PBB P2
Jaga Daya Saing Industri, Pemerintah Pertahankan Subsidi Energi
Cerita Adib Nurdiyanto Perades Mojodeso Raih Penghargaan Upakarti Nasional
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas untuk ASN KESDM
Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat I untuk Daerah 3T
Dorong OPL Banyu Urip, Upaya Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Realisasi Lifting Migas 2022 di Bawah Target
Dulu Rp 100 Ribu, Kini Harga BBM Pertalite di Papua Rp 10 Ribu Per Liter