Pemkab Bojonegoro Akan Beri Hibah ke Blora dan Sumedang Rp 35 Miliar, DPRD Tak Setuju

Rapat antara Banggar dan TAPD Bojonegoro salah satunya membahas rencana pemberian dana hibah kepada Pemkab Blora dan Sumedang.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur berencana bagi-bagi bantuan dana hibah ke Kabupaten Blora dan Sumedang. Tak tanggung-tanggung totalnya mencapai Rp 35 miliar. Atas rencana itu, kalangan DPRD Bojonegoro menolak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, Pemkab Sumedang satu-satunya yang memperoleh penghargaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) terbaik. Dengan SPBE itu Sumedang mampu menurunkan angka kemiskinan dan stunting.
"Sistem itu bisa memotret kondisi jumlah penduduk dan rumah layak dan tidak kemudian sisi sekor yang lain juga," katanya, saat pembahasan KUA PPAS P-APBD 2022.
Dia mengatakan, ada dua hal yang disampaikan Pemkab Sumedang yakni tentang penunjang coming center dan peningkatan kapasitas data center yang. Dua item itu juga yang menjadi fokus Pemkab Bojonegoro untuk menurunkan kemiskinan dan stunting.
"Lalu kenapa Pemkab Bojonegoro memberikan anggaran Rp 1,2 miliar, karena ada dua item yang difokuskan," katanya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah mengatakan, secara regulasi bantuan keuangan diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Juga, diatur di Kemendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis keuangan daerah, bahwa hibah ini bisa diberikan pemerintah pusat atau pemerintah lainnya BUMN atau BUMD atau lembaga yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait didalam PP ini persis sama, jadi hibah dapat diberikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menanggapi hal itu mengatakan, sesuai Perbup Bojonegoro tentang pedoman pengelolaan hibah dan bantuan sosial pasal 7 ayat (6) hibah ke Kabupaten Blora mutlak tidak diperbolehkan.
"Karena Blora bukan hasil pemekaran daerah otonom yang baru. Secara aspek yuridis formal dan legal standing Kabupaten Blora tidak diperbolehlan menerima hibah dari Bojonegoro," katanya, Rabu (14/9/2022).
Dia mengatakan, hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat diberikan kali dalam tahun berkenaan. Hibah kepada pemerintah daerah lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru. Yakni hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Supriyanto menjelaskan, bantuan dana hibah yang akan diberikan dua kabupaten yakni Blora dan Sumedang totalnya mencapai Rp 35 miliar. Rinciannya, Kabupaten Blora, Jawa Tengah Rp 34 miliar untuk pembangunan jalan dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Rp 1,2 miliar untuk digunakan pembelian peralatan informasi teknologi (IT).
"Harusnya lebih mementingkan program prioritas Bojonegoro yang belum selesai, daripada menghibahkan ke daerah lain," katanya.
Apalagi, lanjut dia, Kabupaten Sumedang garis kemiskinan meningkat di tahun 2020 lalu. Yakni sebanyak 118.380 orang atau sebesar 10,26 persen dari penduduk Kabupaten Sumedang.
"Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 104.180 orang," katanya.(jk)
BERITA TERKAIT
Aturan Penerapan Teknologi Migas Ramah Lingkungan Tunggu Persetujuan Presiden
Selama Januari 2023, Ada 252 Istri di Bojonegoro Ajukan Cerai Gugat
Membacakan Dongeng Berdampak Positif pada Perkembangan Anak
Produksi Migas Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Lampaui Target
Bocah Asal Soko Tuban Dilaporkan Tenggelam di Sungai Pacal
Penipu Gunakan AMSI untuk Lakukan Pemerasan
Digitalic : SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Pertamina EP Cepu Field 11 Bangun Jalan Cor Menuju CPP Gundih
Regional Indonesia Timur Capai Produksi Minyak 2022 di Atas Target
Produksi Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu Bph dalam 5 Tahun
Kisah Segitiga Pemkab, Alimdo, dan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp 34,6 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan
Pertemuan Warga Ring 1 Migas Sukowati dan PT Elnusa Tak Capai Kesepakatan
Ogah Disanksi, Pemdes Campurejo Tolak Bagikan SPPT PBB P2
Jaga Daya Saing Industri, Pemerintah Pertahankan Subsidi Energi
Cerita Adib Nurdiyanto Perades Mojodeso Raih Penghargaan Upakarti Nasional
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas untuk ASN KESDM
Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat I untuk Daerah 3T
Dorong OPL Banyu Urip, Upaya Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Realisasi Lifting Migas 2022 di Bawah Target
Dulu Rp 100 Ribu, Kini Harga BBM Pertalite di Papua Rp 10 Ribu Per Liter