Sebut 22 NIK Warga Bojonegoro Dicatut Parpol

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Moch. Zaenuri.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Sebanyak 22 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Bojonegoro ditengarai dicatut oleh Partai Politik (Parpol). Hal itu disebutkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, setelah menerima aduan masyarakat sejak 16 Agustus hingga September 2022.
"Ada 22 orang melapor ke kami, nama mereka tiba-tiba menjadi berbagai anggota Parpol padahal tidak pernah mendaftar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch. Zaenuri kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (15/09/2022).
Dari 22 orang pelapor, rinciannya enam orang ASN (Aparatur Sipil Negara), Tenaga Harian Lepas (THL) lima orang, tujuh orang guru, satu orang petani, dan tiga orang wiraswasta.
Menurut mantan aktivis ini, para pengadu mengaku mengetahui nama mereka dicatut Parpol saat mengecek melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), dimana terdata sebagai anggota partai politik tertentu.
Laporan masyarakat tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti dengan meneruskan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Bojonegoro untuk dilakukan verifikasi. Hal ini disebabkan layanan Sipol merupakan milik KPU.
"Jika ternyata terbukti keberatan pemilik NIK itu, maka partai yang memasukkan itu nanti bisa kena TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari KPU di akun Sipol. Tetapi yang menghapus data NIK partai itu sendiri," ujarnya.
Zaenuri mengungkapkan, posko aduan dibuka oleh Bawaslu menindaklanjuti Instruksi Nomor 3 Tahun 2022 Bawaslu RI tentang mendirikan posko aduan terkait keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota partai politik dalam Sipol.
"Konskuensi yang akan diterima oleh partai yang nakal tentunya tidak bisa ditetapkan menjadi peserta pemilu. Tetapi itu ranahnya pusat. Tugas kami di sini, melayani aduan masyarakat," tandasnya.
Terpisah, KPUD Bojonegoro pun mengaku menerima sejumlah aduan masyarakat namanya dicatut Parpol. Aduan itu tercatat ada yang berlatar profesi PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun kalangan swasta.
"Monggo (silahkan), masyarakat bisa langsung melaporkan ke KPU, melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, nanti akan kami tindaklanjuti dengan mengundang pengadu ke kantor," ucap Ketua KPUD Bojonegoro, Fatkhur Rahman.(fin)
BERITA TERKAIT
2023, Target Lifting Minyak 660 MBOPD Lebih Rendah Dibanding 2022
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder