PT ADS Bakal Berikan Uang Pembinaan Bagi Masyarakat Bojonegoro Berprestasi

UNDANGAN : Surat penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT ADS dengan OPD Bojonegoro.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) bakal memberikan uang pembinaan kepada masyarakat Bojonegoro yang berprestasi. Hal itu menyusul kerja sama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengusul penghargaan dengan PT ADS.
Berdasar penelusuran SuaraBanyuurip.com, diperoleh fakta bahwa kerja sama antara BUMD dengan OPD tersebut berlandaskan pada Surat Keputusan Bupati Bojonegoro No. 188/332/KEP/412.103/2022 tentang Penghargaan Kepada Orang/Kelompok Masyarakat Yang Berprestasi Dalam Rangka Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 77.
Dalam keputusannya, Bupati Bojonegoro membebankan segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan dibebankan kepada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Berkenaan hal itu, dalam rangka percepatan serta kelengkapan administrasi pemberian uang pembinaan bagi masyarakat yang berprestasi dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke 77, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui surat yang ditandatangi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kusnandaka Tjatur, kemudian mengundang para pihak terkait untuk hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OPD pengusul penghargaan dengan PT ADS, Rabu (14/09/2022) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT ADS, Arief Adi Wibowo membenarkan, adanya PKS antara PT ADS dengan OPD pengusul penghargaan bagi masyarakat berprestasi.
"Oh iya betul, sudah disinkronkan oleh Bappeda. Selain OPD juga Bapak, Ibu Camat yang mengusulkan warga berprestasinya. Semoga menginspirasi warga lain untuk berprestasi dan Bojonegoro juara," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (16/09/2022).
Dijelaskan, bahwa dalam perjanjian PT ADS memberikan uang tunai sebesar total Rp110 juta berasal dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) kepada para penerima penghargaan. Uang tersebut diberikan langsung kepada para peraih prestasi di bidang olahraga, seni, budaya, pendidikan, inovasi teknologi dan sebagainya.
"Injih (Iya) mangke (nanti uang tersebut) langsung ke penerima manfaat," ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi B DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Lasuri, memberikan tanggapannya atas pemberian dana bagi masyarakat berprestasi yang diambilkan dari dana CSR. Kendati, ia mengaku belum mengetahui secara persis isi perjanjian antara PT ADS dengan OPD.
Lasuri mengemukakan pendapatnya terbagi dalam empat poin. Pertama, dia menuturkan, prinsip dari CSR itu sesungguhnya adalah untuk membiayai program dan dalam pelaksanaanya dikelola sendiri oleh perusahaan dan dalam rangka menjaga transparansi pelaksanaannya melalui pihak ketiga dengan sistem lelang atau tender.
"Jika misal program itu adalah pemberian uang tunaipun, pihak ketigalah yang memberikannya. Saya kira OPD itu beda dengan NGO (Non Government Organtization) atau rekanan sebagai pihak ketiga," tuturnya.
Pendapat kedua ia sampaikan, terkait dengan kerja sama BUMD sudah di jelaskan pada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 94 ayat 6 bahwa kerja sama BUMD itu dilakukan dalam bentuk bisnis.
"Kalau OPD menurut saya tidak memenuhi kriteria sebagai subyek kerja sama BUMD," tandasnya.
Politisi PAN (Partai Amanat Nasional) ini melanjutkan, dalam Perda No. 5 tahun 2015 tentang TJSP sudah di atur tentang apa saja yang dapat menerima manfaat dari CSR perusahaan, misal pada pasal 14 ayat 2, salah satunya adalah memberikan penghargaan pada atlet berprestasi, bukan warga berprestasi secara umum
Sedangkan jika dilihat dalam SK Bupati Bojonegoro tentang penghargaan kepada orang/kelompok masyarakat yang berprestasi dalam rangka HUT RI ke 77 diktum ke 3 terkait pembiayaan disebutkan dapat dibiayai dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
"Nah logikanya ketika ada surat agar OPD membuat perjanjian kerja sama dengan PT. ADS, berarti ini kan kerja sama yang mengikat," ucapnya.
"APBD kita kan tinggi kenapa tidak dibiayai saja dari APBD bagi masyarakat yang berprestasi. Toh sekarang P-APBD 2022 sedang dalam pembahasan," pungkas Lasuri.
Sementara saat dikonfirmasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kusnandaka Tjatur, belum memberikan komentarnya hingga berita ini ditayang.(fin)
BERITA TERKAIT
Aturan Penerapan Teknologi Migas Ramah Lingkungan Tunggu Persetujuan Presiden
Selama Januari 2023, Ada 252 Istri di Bojonegoro Ajukan Cerai Gugat
Membacakan Dongeng Berdampak Positif pada Perkembangan Anak
Produksi Migas Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Lampaui Target
Bocah Asal Soko Tuban Dilaporkan Tenggelam di Sungai Pacal
Penipu Gunakan AMSI untuk Lakukan Pemerasan
Digitalic : SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
Pertamina EP Cepu Field 11 Bangun Jalan Cor Menuju CPP Gundih
Regional Indonesia Timur Capai Produksi Minyak 2022 di Atas Target
Produksi Blok Rokan Ditarget Capai 300 Ribu Bph dalam 5 Tahun
Kisah Segitiga Pemkab, Alimdo, dan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Siapkan Rp 34,6 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan
Pertemuan Warga Ring 1 Migas Sukowati dan PT Elnusa Tak Capai Kesepakatan
Ogah Disanksi, Pemdes Campurejo Tolak Bagikan SPPT PBB P2
Jaga Daya Saing Industri, Pemerintah Pertahankan Subsidi Energi
Cerita Adib Nurdiyanto Perades Mojodeso Raih Penghargaan Upakarti Nasional
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Regulasi Hilir Migas untuk ASN KESDM
Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat I untuk Daerah 3T
Dorong OPL Banyu Urip, Upaya Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Realisasi Lifting Migas 2022 di Bawah Target
Dulu Rp 100 Ribu, Kini Harga BBM Pertalite di Papua Rp 10 Ribu Per Liter