Usung Hak Dalam ADD, Asosiasi Kepala Desa Datangi DPRD Bojonegoro

AUDIENSI : Komisi B DPRD Bojonegoro saat menerima aspirasi dari AKD Bojonegoro.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, datang ke Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Rabu (21/09/2022). Kedatangan AKD tersebut mengusung sejumlah agenda yang berkenaan dengan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM AKD Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan, bahwa pihaknya datang ke DPRD karena ada beberapa hal yang disampaikan. Pertama bermaksud ingin mengetahui kepastian informasi dari sisi legislatif mengenai penambahan DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) yang berjalan antara akhir tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022.
"Karena hal itu akan menyangkut dengan komponen besaran ADD yang kami terima di P-APBD tahun 2022 ini," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (21/09/2022).
Sejumlah perwakilan AKD Bojonegoro saat menyampaikan aspirasi terkait hak dalam ADD.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Dalam audiensi dengan komisi yang membidangi perekonomian, pria yang akrab disapa Anam ini meng-cross check data yang ia peroleh dengan data yang ada di Komisi B. Pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa ada penambahan dana yang dipasang oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sekira Rp1,54 triliun.
"Nah, berarti ada hak desa sebesar 12,5 persen dari dana Rp1,54 triliun tersebut yang didapat dari ADD. Jumlah seharusnya dalam perhitungan 12,5 persen dari Rp1,54 triliun itu kan Rp193 miliar. Tapi tadi kami check, dikatakan Pak Lasuri, baru dipasang oleh Bapenda sebesar Rp154 miliar. Artinya baru dipasang 10 persen," ujarnya.
Padahal, menurut pria yang menjabat Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo ini, dalam ketentuan di Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2010 tentang Desa maupun di Peraturan Bupati tentang ADD, sebenarnya hak desa ditentukan sebesar 12,5 persen. Maka, mengacu ketentuan itu, terdapat kekurangan 2,5 persen hak desa yang seharusnya dipasang.
"Artinya, dalam rancangan KUA-PPAS yang dipasang itu masih ada selisih kekurangan sebesar Rp49 miliar. Harapan kami, agar ADD yang dipasang di P-APBD ini sesuai ketentuan 12,5 persen atau ditetapkan menjadi Rp193 miliar. Dan itu menjadi hak kami di pemerintah desa. Karena sudah diatur di Perda maupun di Perbup," tegasnya.
Hal kedua berkaitan ADD, mantan anggota dewan ini mengaku, menyampaikan uneg-uneg seluruh perangkat dan Kepala Desa se Bojonegoro yang merasa terbebani dengan target setoran pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 100 persen menjadi syarat pencairan ADD tahap kedua.
"Karena tidak semua desa mampu menjangkau wajib pajak ini untuk membayar semua. Khususnya di desa-desa yang ada di kota kecamatan itu banyak perusahaan yang mana pemilik tanahnya merupakan orang luar desa, luar kota, hingga luar provinsi. Sehingga tidak mudah dalam memungut pajak," ucapnya.
Keberadaan wajib pajak yang sulit untuk diketahui, baik secara waktu dan tempat, disebut menjadi kendala atau kesulitan bagi pemungut pajak. Apalagi tanah yang mereka miliki banyak berupa ruko, gudang, dan tanah kosong.
"Kalau kami diminta membantu memungut pajak, tetapi malah terkena dampak dipending ADD kami, ini kan tidak adil. Karena dalam ADD ada itu ada Siltap (Penghasilan tetap) maupun tunjangan baik Kades dan perangkat desa," tandasnya.
Ditambahkan, jika ditinjau landasan hukumnya, tidak ada kewajiban bagi Pemdes untuk lunas setoran PBB 100 persen sebagai syarat pencairan ADD. Yang ada hanya desa diwajibkan untuk melaksanakan pemungutan pajak sesuai target kinerja, dan mencatat wajib pajak yang sudah dan belum membayar di register.
"Maka, tidak rasional jika lunas pungut pajak menjadi syarat pencairan ADD. Mestinya yang disanksi kan wajib pajaknya. Bukan Pemdes, wong kami tidak salah kok, kenapa kami yang dihukum," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengaku, telah menerima dan mencatat semua poin aspirasi yang disampaikan oleh AKD. Dan berjanji akan membawa persoalan yang disampaikan untuk dibahas ke dalam rapat anggaran.
"Nanti akan kami sampaikan dalam rapat," pungkasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
6 Embung di Bojonegoro Akan Dinormalisasi
Penyakit LSD Serang Ternak Sapi di Bojonegoro, Lebih Bahaya dari PMK
Pedagang Tolak Hadiri Rakor Penyelesaian Masalah Pasar Bojonegoro
Sebut Energi Berkelanjutan Jadi Prioritas
Tren Perusahaan Migas Besar Dunia Begeser ke Investasi Energi Baru Terbarukan
Eksplorasi di Area Terbuka, SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Jalin Kerjasama
Periode April-Juni 2023 Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Tetap
THR ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan April, Gaji ke 13 Juni
Tak Dibayar, Lamin Bantu Atur Arus Lalu Lintas di Pertigaan Tobo
Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Penetapan Lokasi Tanah
Lewat Talkshow Radio, IDFoS Indonesia Sosialisasi Pentingnya Vaksinasi
Bioetanol Bakal Didirikan di Kawasan Peruntukan Industri Gayam Bojonegoro
Perawatan Jalan di Bojonegoro Telan Rp 8,8 Miliar, Usai Lebaran Mulai Tender
Meningkat Dibanding 2021, Pendapatan PT ADS dari PI Blok Cepu Capai Rp 147 Miliar
PPDB Tingkat SMP di Bojonegoro Dibuka Melalui 4 Jalur
Pembagian Laba PI Blok Cepu 2022 : Pemkab Bojonegoro Terima Rp 147 M, PT SER Rp 441 M
SKK Migas Komitmen Pertahankan Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan
BKS Blok Cepu Lifting Mandiri 100 Ribu Barel Per Bulan
Cuti Bersama Lebaran Resmi Direvisi, Diajukan dan Ditambah Satu Hari Libur
406 PPKS di Bojonegoro Terima Bantuan dari Kemensos
PPSDM Migas Beri Pelatihan Inspektur Pipa Penyalur