Penetapan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Tunggu PP

Penetapan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Bojonegoro menunggu Peraturan Pemerintah atau PP.

Suarabanyuurip.com –  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan yang diajukan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur penetapannya belum bisa dipastikan. Terkait dana abadi yang bersumber dari DBH migas itu harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terkait perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Wakil ketua panitia khusus (pansus) Raperda, Ahmad Supriyanto mengatakan, raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan belum bisa diproses lebih lanjut karena menunggu PP terbit. Karena setelah hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur prosesnya tidak bisa dilanjutkan karena PP belum ada.

“Namun, Bupati Bojonegoro sudah berkirim surat kmbali ke Gubernur untuk melakukan peninjauan kembali atas surat tersebut,” katanya, Senin (3/10/2022).

Sementara, anggota pansus raperda, Lasuri mengatakan, hasil dari fasilitasi Gubernur Jawa Timur, raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan tidak dapat diproses lebih lanjut. Sebab, PP berkaitan UU Nomor 01 Tahun 2022 terkait perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum mengatur.

“Sehingga, Pemkab Bojonegoro diminta untuk menunggu cantolan hukum tersebut,” kata Lasuri.

Baca Juga :   Dana Abadi Migas untuk Lintas Generasi

Dia menjelaskan, hasil tersebut tentu menghambat penetapan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan. Karena tidak ada langkah lain yang harus dilakukan pemerintah daerah (pemda) selain menunggu terbitnya PP.

“Ya langkahnya hanya menunggu PP terbit. Tapi pemda telah berkirim surat kembali ke gubernur meminta kejelasan tentang hasil fasilitasi itu,” katanya.(jk)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *