Datangi Monev MCP KPK, Wabup Bojonegoro : APBD Besar Banyak Anggaran Salah Kelola

user
Sasongko 23 November 2022, 20:11 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Jawa Timur, Budi Irawanto menyebut, KPK menyimpulkan bahwa banyak salah tata kelola anggaran di Bojonegoro. Ini ia sampaikan usai mendatangi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Angling Darmo, lantai II gedung lama Pemkab setempat, Rabu (23/11/2022).

"Saya datang ke MCP KPK ini tidak diundang. Tetapi saya kesini karena kapasitas saya sebagai Ketua Tim Evaluasi dan Pencegahan Korupsi yang pada saat itu ditunjuk oleh beliau Pak Ujang (Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama)," katanya kepada SuaraBanyuurip.com saat wawancara cegat dengan Wabup Budi Irawanto.

Wabup Budi Irawanto saat keluar dari ruangan Angling Dharma.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Dijelaskan, bahwa dalam MCP Tematik Perencanaan, Pengadaan Barang Jasa, Pendapatan, dan Aset Daerah itu, dia sempat mendengar Brigjen Pol Ujang Purnama menyampaikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir, bahwa jika setelah kedatangan KPK ke Bojonegoro tetapi tidak ada perubahan maka contohnya adalah Kabupaten Pemalang.

"Banyak materi yang disampaikan. Tapi kesimpulannya tadi, dengan APBD Bojonegoro yang besar, banyak sekali tata kelola anggaran yang salah. Dan banyak sekali anggaran operasionalnya," jelas pria yang karib disapa Mas Wawan.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Kabupaten Bojonegoro, Mochamad Hamdani, sebagai bagian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang hadir dalam kegiatan MCP KPK menolak memberikan komentar ketika ditanya perihal catatan evaluasi atau rekomendasi KPK.

"Mohon maaf Mas, saya tidak bisa berkomentar, lebih baiknya langsung ke Pak Inspektur saja," ujarnya.

Untuk diketahui, APIP merupakan unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap  penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.(fin)

Kredit

Bagikan