Raperda Dana Abadi Pendidikan Ditolak Gubernur, Kemana Uang yang Sudah Dianggarkan ?

Rapat pembahasan RAPBD 2023 Tim Banggar bersama TAPD.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Dana abadi 2022 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sebesar Rp 500 miliar tidak bisa diserap. Sebab, rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan tidak disetujui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Dana abadi tidak bisa diserap dan berubah menjadi dana cadangan," kata Lasuri Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro.
Dia mengatakan, jika raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan belum disetujui anggaran tidak bisa diserap, maka secara otomatis menjadi dana cadangan. Dan itu sudah dibahas saat pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD 2023 pada 24 November lalu.
"Dana abadi yang bersumber dari DBH migas belum disetujui karena harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terkait perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya Selasa (29/11/2022).
Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto
© 2022 suarabanyuurip.com/Joko Kuncoro
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menuturkan, dana abadi pendidikan berkelanjutan juga telah dianggarkan di APBD 2023 sebesar Rp 500 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 1 triliun.
"Namun, anggaran tersebut tidak bisa diserap. Dan sesuai review inspektorat agar dimasukkan ke dana cadangan," katanya.
Dia mengatakan, raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan saat pembahasannya tidak boleh dilanjutkan. Karena dari tim fasilitasi Gubernur Jawa Timur berpendapat harus menunggu terbitnya PP terlebih dulu.
"Tidak boleh dilanjutkan pembasahannya, tapi tetap dianggarkan di APBD 2023. Sebab jika PP terbit dana abadi pendidikan berkelanjutan itu bisa diserap," katanya.(jk)
BERITA TERKAIT
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu