Raperda Dana Abadi Pendidikan Ditolak Gubernur, Kemana Uang yang Sudah Dianggarkan ?

Rapat pembahasan RAPBD 2023 Tim Banggar bersama TAPD.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Dana abadi 2022 Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sebesar Rp 500 miliar tidak bisa diserap. Sebab, rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan tidak disetujui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Dana abadi tidak bisa diserap dan berubah menjadi dana cadangan," kata Lasuri Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro.
Dia mengatakan, jika raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan belum disetujui anggaran tidak bisa diserap, maka secara otomatis menjadi dana cadangan. Dan itu sudah dibahas saat pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD 2023 pada 24 November lalu.
"Dana abadi yang bersumber dari DBH migas belum disetujui karena harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terkait perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya Selasa (29/11/2022).
Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto
© 2022 suarabanyuurip.com/Joko Kuncoro
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menuturkan, dana abadi pendidikan berkelanjutan juga telah dianggarkan di APBD 2023 sebesar Rp 500 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 1 triliun.
"Namun, anggaran tersebut tidak bisa diserap. Dan sesuai review inspektorat agar dimasukkan ke dana cadangan," katanya.
Dia mengatakan, raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan saat pembahasannya tidak boleh dilanjutkan. Karena dari tim fasilitasi Gubernur Jawa Timur berpendapat harus menunggu terbitnya PP terlebih dulu.
"Tidak boleh dilanjutkan pembasahannya, tapi tetap dianggarkan di APBD 2023. Sebab jika PP terbit dana abadi pendidikan berkelanjutan itu bisa diserap," katanya.(jk)
BERITA TERKAIT
Peringati HLUN, Pertamina Sukowati Periksa Kesehatan Lansia
PP Belum Terbit, Dana Abadi Diperkirakan Tidak Dipasang di APBD BOjonegoro 2024
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN
Kementerian ESDM Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik