Kemendes PDTT Bakal Terbitkan Payung Hukum BUMDesMa LKD

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Suarabanyuurip.com - Sami'an Sasongko
Jakarta - Guna memperkuat akuntansi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesMa LKD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bakal menerbitkan payung hukum sebagai pijakan laporan pertanggung jawaban.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, payung hukum dirasa sangat penting. Karena sebagai pijakan dalam setiap proses pengelolaan dan laporan pertanggung jawaban BUMDesMa dan BUMDesMa LKD seluruh Indonesia.
“Pedoman sudah ada, berarti tinggal butuh sebuah payung hukumnya. Kemendes PDTT akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh warga masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam,” katanya dikutip dari laman Kemendes.
Ditambahkan, bahwa pihaknya berupaya agar regulasi tersebut segera diselesaikan dan bisa dimulai pada Januari 2023. Dalam regulasi tersebut nantinya pada bulan-bulan tertentu akan dilakukan audit ke BUMDesMa dan BUMDesMa LKD.
"Harapan kami dengan adanya payung hukum dapat dijadikan sebagai acuan dan upaya agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari," imbuhnya.(sam)
BERITA TERKAIT
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu