Tak Ada Warga Miskin, Kades Bisa Tiadakan BLT DD

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (foto Kemendesa)
Suarabanyuurip.com - Sami'an Sasongko
Jakarta - Pemerintah Desa (Pemdes) bisa menghapus Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang selama ini diberikan kepada sebagian warga. Syaratnya sudah tidak lagi ada warga miskin dan tidak ada yang terkena dampak Covid-19 di desa bersangkutan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan salah satu poin perubahan prioritas penggunaan dana desa dari tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya mewajibkan minimal 40 persen untuk BLT DD, maka diubah menjadi maksimal 25 persen dan bisa ditiadakan bagi desa yang sudah mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) Desa pertama.
“Itu artinya bagi Pak Kepala Desa (Kades) dan Bu Kades yang desanya benar-benar tidak ada yang miskin ekstrim, maka BLT DD bisa ditiadakan. Tapi harus dibuktikan desanya sudah mencapai SDGs pertama. Yakni desa tanpa kemiskinan,” kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, dikutip dalam laman Kemendes.
Terkait hal itu, Gus Halim mengingatkan, kades agar selalu mengupdate data berbasis SDGs Desa sebagai data mikro yang akan memotret arah pembangunan desa. Sehingga penggunaan DD dapat mengacu pada data tersebut.
Perubahan lainnya prioritas penggunaan DD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2022, terdapat dana operasional Pemdes senilai 3 persen dari total DD tiap tahunnya.
Perubahan itu sebagai bentuk apresiasi kepada kades yang selama ini bekerja dan melayani selama 24 jam terhadap warganya. Saat ini Kemendes PDTT sedang upaya berjuang agar pertanggung jawaban operasional Pemdes yang berasal dari DD tidak berbentuk at-cost tapi lumpsum.
"Saya sudah kirim surat kepada Mendagri Pak Tito Karnavian, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pak Muhammad Yusuf Ateh mengenai hal tersebut. Alhamdulilah Pak Muhammad Yusuf Ateh juga sudah ngobrol dengan beliaunya Pak Mendagri,” tutupnya.(sam)
BERITA TERKAIT
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu