Bapenda Bojonegoro Bantah Dugaan Kebocoran PBB-P2

user
Sasongko 12 Desember 2022, 18:00 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), membantah adanya indikasi kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Sebab pihaknya selalu melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank Jatim.

"Insya Allah, kalau pajak yang ke sini tidak akan ada kebocoran pembayaran pajak. Karena kami selalu rekon dengan Bank Jatim," kata Kepala Bapenda Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti kepada SuaraBanyuurip.com saat ditemui di kantornya, Senin (12/12/2022).

Terkait dugaan dobel pembayaran PBB P2 dari wajip pajak (WP). Ibnu menjelaskan, bahwa jika ada pembayaran PBB P2 dobel melalui e-banking, dapat dilakukan rekonsiliasi. Untuk kelebihan bayar dari WP, dapat dilakukan restitusi, berupa tidak perlu bayar pajak pada tahun berikutnya.

"Jadi pembayaran dobel pajak ini bukan kerugian negara atau penipuan. Ini bisa saja terjadi, tetapi ada rekonsiliasi," ujarnya.

Namun, lanjutnya, jika WP meminta uangnya dikembalikan, ada proses yang cukup lama. Musababnya, karena uang tersebut masuk ke kas daerah. Sehingga harus dimasukkan ke lembaran daerah terlebih dahulu. Di situ ada rekening dana tidak terduga.

"Dana tidak terduga ini misalnya kalau ada hutang, atau ada kewajiban membayar pihak ketiga yang terlanjur masuk. Ini mekanisme yang masuk ke APBD dulu. Ada usulan melalui SK Bupati dulu, baru bisa keluar ke rekening mereka. Jadi boleh uang WP yang bayar dobel diminta kembali, tapi lama," jelasnya.

Sedangkan mengenai ADD Campurejo tahun 2020 yang disebut dipotong untuk pelunasan pajak terhutang tetapi pihak pemerintah desa tidak mendapat bukti lunas atau Surat Tanda Terima Sementara (STTS). Pria kelahiran Sumenep, Madura ini menyampaikan, bahwa mengenai adanya pemotongan ADD ditengarai untuk bayar PBB, bukan tugas dan fungsi Bapenda.

Sedangkan berkenaan tanda lunas pembayaran pajak, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ini menyatakan, bahwa bukti lunas bayar PBB dikeluarkan bank kepada WP.

"Jadi bukti lunas bukan dari kami. Masuknya pembayaran itu ke Bendahara Umum Daerah (BUD). BUD ini BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga telah terjadi kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Indikasinya, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 di 12 desa di tiga kecamatan telah dipotong oleh Bapenda untuk pelunasan tunggakan PBB P2. Namun pihak pemdes sampai hari ini tidak menerima bukti lunas setoran PBB P2 atau Surat Tanda Terima Sementara  (STTS) dari Bapenda Bojonegoro.

Kondisi itu diperparah dengan bukti adanya wajib pajak (WP) yang membayar PBB masih bisa masuk ke penampungan setoran PBB P2. Padahal ADD yang diterima pemdes telah dipotong Bapenda untuk pelunasan WP yang menunggak PBB P2.

Kepala Desa (Kades) Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Edi Sampurno membenarkan, bahwa jumlah ADD tahun 2020 lalu yang diterima telah dipotong untuk pelunasan PBB P2. Nilainya mencapai sebesar Rp71.793.344.

"Namun sampai detik ini kami belum mendapatkan Surat Tanda Terima Sementara atau STTS," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (10/12/2022).(fin)

Kredit

Bagikan