Hadirkan Dosen Fakultas Hukum UMG, Kritisi Pasal Kontroversial Dalam KUHP

DISKUSI : Dosen Fakultas Hukum UMG, Muhammad Roqib, saat memaparan sejarah KUHP di Indonesia.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan mendapat kritik dari elemen Civil Society atau masyarakat sipil.
Kritik itu mengemuka dalam diskusi yang berlangsung di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Jalan MH. Thamrin Gang Mawar 44 Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022).
Hadir sebagai pembicara Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Muhammad Roqib, Aktivis Sosial Noura Djoefrie, dan dimoderatori oleh Baharudin Rhomadoni pendiri Jenggala Literasi.
Serta diikuti sejumlah peserta dari berbagai elemen, yaitu mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, Aktivis sosial, pegiat literasi, dan insan pers.
Muhammad Roqib mengawali diskusi dengan pemaparan sejarah KUHP di Indonesia. Dua sistem hukum yang dianut oleh dunia, yakni civil law dan common law, serta latar belakang Rancangan KUHP.
"Sebetulnya ada semangat bagus di KUHP ini, yakni dekolonialisasi, pengakuan hukum adat, misi konsolidasi, dan harmonisasi," paparnya.
Karena, KUHP (lama) yang mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht itu dikatakan dulunya memberangus seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama.
"Nilai-nilai lokal ini tergerus oleh hukum penjajah. Namun sejatinya bukan Belanda yang membuat ini, melainkan kodifikasi dari Napoleon dari sistem hukum romawi kuno," kata mantan jurnalis ini.
Sementara Noura Djoufrie, mengkritik beberapa pasal, diantaranya Pasal 218 dan 219 tentang penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dia berkata, pemerintah berdalih melakukan pembaruan KUHP, tetapi dalam pasal ini justru bertolak belakang. Karena mengadopsi KUHP Belanda yang melarang pribumi menghina Ratu Belanda.
Jika berbicara modernisasi hukum penghapusan warisan kolonial Belanda, menurut dia, seharusnya itu menjadi bagian dari pembebasan nasional, pencerahan, dan juga peningkatan pendidikan kebangsaan Indonesia.
"Kemudian pada Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal ini salah satu modus untuk mengkriminalisasi terutama kalangan aktifis dalam gerakan reformasi, mosi tidak percaya, dan anti omnibus law," imbuhnya.
Salah satu jurnalis anggota AJI Bojonegoro, B. Dani Purwoko menyoroti pasal yang dirasa memberangus kebebasan pers. Dimana bertabrakan atau tumpang tindih dengan UU Pers.
"Seharusnya negara tidak mengebiri kebebasan pers dan kebebasan menyuarakan pendapat sebagai hak asasi manusia," ujarnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Ditjen Migas Beberkan Tantangan Optimasi Gas Bumi Sebagai Energi Transisi
Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Pejabat dan ASN Wajib Meniadakan Buka Bersama
Biofertilizer PEP Donggi Matindok Field Dukung Pertanian Berkelanjutan
Jaga Stok Darah, PMI Bojonegoro Gelar Safari Donor Selama Ramadan
Gas Bumi Jadi Energi Transisi Menuju Lebih Bersih
Pertamina Hulu Indonesia Jalankan Strategi Borderless di WK Tumpang Tindih
Gubernur Jatim Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan Tapi dengan Tirai
Delapan Wisata Jawa Timur Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Pertamina Hulu Rokan Dorong Kreativitas Pemuda
Optimis Revisi UU Migas Akan Dongkrak Lifting
9.811 SR Jargas Telah Dinikmati Masyarakat Bojonegoro
Tradisi Nyekar Jelang Ramadan, Jadi Berkah Bagi Penjual Bunga Tabur
Pertamina EP Sukowati Field Fokus Tangani Stunting di Tuban
UKM Pagar Nusa Unugiri Sabet 19 Medali di Widuri Open 2023
Transisi Energi Berkelanjutan, Berpotensi Buka Lapangan Kerja Baru
Praktik Enterprenuer (P5) SMP Negeri 2 Blora
Punya Keuangan Kuat, PGE Kembangkan Energi Panas Bumi
Banyak Kendala di Lapangan, 189 Jargas di Bojonegoro Akan Dicabut
Kampanyekan Teladan Gus Dur, Komunitas Gusdurian Bojonegoro Gelar Ruang Musik
Selamatkan Hutan, IDFoS Indonesia Kampanye Gerakan Lestari Alam Raya
Pertama Kali, Pertamina Geothermal Energy Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit