DPRD Soroti Pembagian BKD Mobil Siaga, BPKAD Bojonegoro Siapkan SK Bupati ke Dua

Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri soroti pembagian BKD mobil siaga.
Suarabanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Jawa Timur sedang memproses surat keputusan (SK) Bupati tahap II untuk bantuan keuangan desa atau BKD mobil siaga bagi 26 desa. DPRD menyoroti ada kejanggalan pembagian bantuan tersebut, karena anggaran BKD mobil siaga yang disahkan dalam Perubahan APBD 2022 untuk 419 desa.
"Sedang proses SK tahap ke 2," ujar Kepala BPKAD Bojonegoro, Luluk Alifak dikonfirnasi suarabanyuurip.com, Kamis (15/12/2022).
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah sebelumnya telah menerbitkan SK nomor 188/483/KEP/412.013/2022 pada 12 Desember 2022. SK tersebut tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/415/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022
Di SK Bupati itu disebutkan bahwa penerima BKD sebanyak 393 desa dari 419 desa yang ada di Bojonegoro. Sehingga ada 26 desa yang tidak mendapatkan BKD mobil siaga.
Ke 26 desa yang tidak mendapatkan BKD mobil siaga tersebar di 17 Kecamatan dari 28 Kecamatan di Bojonegoro. Rinciannya, lima desa di Kecamatan Baureno meliputi Baureno, Bumiayu, Gajah, Lebaksari, dan Tanggungan; Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro; Desa Bubulan dan Cancung, Kecamatan Bubulan; Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu; Cangakan dan Tejo, Kecamatan Kanor.
Kemudian, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas; Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan; Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem; Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru; Desa Bondol, Kecamatan Ngambon; Desa Butuh; Kecamatan Ngasem; Desa Ngasinan dan Prangi, Kecamatan Padangan; Desa Punggur, Kecamatan Purwosari; Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras; Desa Talun dan Teleng, Kecamatan Sumberrejo; Desa Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo; dan Desa Papringan dan Soko, Kecamatan Temayang.
"Aneh jika ada 26 desa yang tidak mendapat BKD mobil siaga. Karena dalam APBD 2022 yang sudah disahkan untuk semua desa sebanyak 419 desa," tegas Anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Lasuri dikonfirmasi terpisah terkait BKD mobil siaga.
Politisi PAN itu kemudian menjelaskan, pada rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan P-APBD Bojonegoro tahun 2022 sudah disepakati anggaran sebesar Rp 104,750 miliar untuk mobil siaga bagi semua desa, dan sudah diparipurnakan dalam pengesahan Perubahan APBD 2022.
"Setiap unit mobil siaga telah dianggarkan sebesar Rp250 juta," ucap Lasuri.
Juru Bicara Fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera itu menegaskan, bahwa anggaran untuk pengadaan mobil siaga yang diperuntukkan bagi 419 desa sudah masuk dalam Perda Perubahan APBD 2022, dan sistim informasi pembangunan daerah (SIPD).
"Perda Perubahan APBD dan Perbup adalah produk hukum yang harus dilaksanakan dan dijalankan oleh eksekutif," tandas Lasuri.
Oleh karena itu, dirinya mendesak kepada Pemkab membuat SK susulan terhadap 26 desa yang belum masuk di SK BKD sebelumnya. Karena anggarannya ada dan sudah masuk dalam SIPD.
"Masih ada waktu,” pungkas Lasuri.(suko)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura