Sebut Pj Bupati Bojonegoro Harus Punya Pola Komunikasi Bagus dan Tidak Anti Kritik

Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, H. Sukur Priyanto.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Kekosongan kepemimpinan di Pemkab Bojonegoro pada tahun 2023 mendatang mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur. Sejumlah kriteria seputar sosok Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro mulai mengemuka.
"Kriteria Pj Bupati Bojonegoro nanti, pertama harus punya pola komunikasi yang bagus dan tidak anti kritik," ungkap Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, H. Sukur Priyanto kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (20/12/2022).
Dijelaskan, Pj Bupati yang terpilih nantinya diharuskan mampu membuka kebuntuan komunikasi. Sehingga terbangun pola komunikasi yang baik secara vertikal, maupun juga secara horisontal.
Komunikasi vertikal, yaitu ke atas dengan para pimpinan dan lembaga yang lebih tinggi, dan ke bawah dengan struktur di bawah kepemimpinan Pj Bupati serta masyarakat luas.
Sedangkan komunikasi horisontal yakni dengan lembaga legislatif, stake holder setingkat kepala daerah lainnya, maupun dengan media massa. Bisa merangkul dan mengayomi semua pihak.
"Kalau pola komunikasinya bagus, harmonis, dengan semua elemen di Bojonegoro, akan terjadi komunikasi dua arah yang produktif. Jangan hanya satu arah," jelasnya.
Kemudian, kriteria kedua, sosok Pj Bupati harus menguasai segala kompleksitas permasalahan yang ada di Bojongoro. Mulai dari persoalan sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya masyarakat setempat.
"Sosok Pj Bupati ini terlepas lokal maupun luar Bojonegoro. Kami di DPRD akan mengusulkan Pj Bupati yang sesuai dan memenuhi kriteria," ujarnya.
Terpisah Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan, sebagaimana disebutkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11). Bahwa Penjabat Kepala Daerah dipilih dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b).
"Gubernur dan DPRD Bojonegoro nanti mengajukan tiga nama yang diinginkan setelah ada permintaan dari Kemendagri," katanya.
Berkenaan pejabat yang bisa diusulkan menjadi Penjabat Bupati. Yaitu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b). Seperti Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Biro, dan di tingkat daerah bisa Sekretaris Daerah (Sekda).
"Biasanya, pengajuan dilakukan satu bulan sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati habis," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemilihan umum (Pemilu) serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota telah diputusakan pelaksanaannya pada Rabu 27 November 2024.
Sementara Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 yang dilantik pada tanggal 24 September 2018. Terhitung selama lima tahun, masa jabatan ini akan berakhir pada 24 September 2023.(fin)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura