Bojonegoro Dibagi Menjadi 6 Kawasan, Ini Pemetaan Sesuai Perda RTRW

FOTO ILUSTRASI : Kabupaten Bojonegoro dibagi menjadi kawasan sesuai Perda RTRW.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Wilayah Kabupaten Bojonegoro terbagi menjadi 6 kawasan, mulai pertanian hingga industri. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bojonegoro.
Perda tersebut juga mengatur peta kawasan Bojonegoro. Yakni kawasan hutan produksi, pertanian, tanaman pangan, holtikultura, pertambangan dan energi, pertambangan batuan, pertambangan migas, dan kawasan industri. Setiap kawasan juga memiliki luasan wilayah masing-masing yang tersebar di sejumlah kecamatan di Bojonegoro.
Perda RTRW sebagai landasan hukum untuk pembangunan Bojonegoro semakin terarah untuk 20 tahun ke depan atau 2021-2041.
Dikutip dari laman bojonegorokab.go.id, RTRW disusun karena ada perkembangan pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.
Sehingga, menyebabkan kebangkrutan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.(jk)
Untuk memudahkan, berikut 6 Kawasan yang telah dipetakan di dalam Perda RTRW :
1. Kawasan Hutan Produksi
Hutan merupakan kawasan terluas di Bojonegoro yakni sekitar 94.397 hektare hutan produksi yang terletak di 20 kecamatan di Bojonegoro. Meliputi Kecamatan Bubulan, Dander, Gayam, Gondang, Kalitidu, Kasiman, Kedewan, Kedungadem, Malo, Margomulyo, Ngambon, Ngasem, Ngraho, Padangan, Purwosari, Sekar, Sugihwaras, Tambakrejo, dan Temayang
Kawasan hutan produksi diperuntukkan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
2. Kawasan Pertanian
Kawasan pertanian di Bojonegoro meliputi tanaman pangan dan holtikultura. Kawasan tanaman pangan seluas 77.713 yang berada di 28 kecamatan, akan tetapi ada 43.178 yang ditetapkan menjadi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) seluas di 24 kecamatan.
Di antaranya meliputi Kecamatan Balen, Baureno, Bubulan, Dander, Gayam, Gondang, Kalitidu, Kanor, Kapas, Kasiman, Kedewan, Kedungadem, Kepohbaru, Malo, Ngasem, Ngraho, Padangan, Purwosari, Sugihwaras, Sukosewu, Kecamatan Sumberrejo, Tambakrejo, Temayang, dan Trucuk. Apalagi Provinsi Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota yang nantinya akan dijadikan sebagai andalan ketahanan pangan
nasional.
Salah satunya Kabupaten Bojonegoro yang saat ini menjadi urutan 3 besar penyumbang produksi padi di Jawa Timur. Yakni dengan menghasilkan 674 ribu ton padi atau sekitar 6,89 persen dari produksi Jawa Timur.
Sementara untuk kawasan hortikultura atau tanaman kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di Perda RTRW 2021-2041 seluas 10.484 hektare yang berada di 15. Meliputi Kecamatan Dander, Gayam, Kalitidu, Kedungadem, Kepohbaru, Ngambon, Ngasem, Ngraho, Purwosari, Sekar, Sukosewu, Sumberrejo, Tambakrejo, Temayang, dan Trucuk.
3. Kawasan Pertambangan dan Energi
Kawasan pertambangan dan energi sesuai draft Perda RTRW terbagi menjadi dua yakni pertambangan mineral, dan pertambangan migas. Termasuk pertambangan mineral ada pembagiannya yakni bukan logam seluas 99 hektare yang berada di 14 kecamatan dan kawasan peruntukan pertambangan batuan seluas lebih 32 hektare di Kecamatan Gondang.
Menurut data Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro di Kecamatan Gondang memang memiliki potensi batu andesit yang cukup besarcukup besar yakni mencapai 600 hektare. Namun, tidak semua batu andesit dapat dieksplorasi dan dihasilkan. Sebab, kebanyakan berada di lahan perhutani dan hutan lindung.
Andesit salah satu jenis batuan beku vulkanik yang keras dan berwarna kehitaman. Fungsi batu ini bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur termasuk pondasi bangunan dan agregat beton.
Sementara untuk kawasan pertambangan minyak dan gas (migas) bumi seluas 912 hektare yang tersebar di 11 kecamatan. Meliputi Kecamatan Bojonegoro, Dander, Gayam, Kalitidu, Kapas, Kedewan, Ngasem, Padangan, Purwosari, Tambakrejo, dan Trucuk. Kawasan pertambangan ini sesuai draft Perda RTRW berpotensi tersebar di seluruh wilayah kabupaten.
4. Kawasan Peruntukan Industri
Perda RTRW juga memetakan kawasan industri yang tersebar di 16 kecamatan. Total luasan kawasan tersebut 2.872 hektare.
Nantinya kawasan industri akan menyediakan ruang bagi industri kecil maupun besar.
Kawasan industri tersebut dipetakan di Kecamatan Balen, Baureno, Bojonegoro, Dander, Gayam, Kalitidu, Kapas, Kasiman, Kedungadem, Kedewan, Kepohbaru, Padangan, Sugihwaras, Sumberrejo, Temayang, dan Trucuk.
5. Kawasan Pariwisata
Ada sejumlah wisata yang ada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur baik wisata buata maupun wisata asli dari alam. Tentu kawasan wisata juga harus diatur di dalam Perda RTRW untuk memetakan wilayah.
Ada 10 jenis wisata yang tertuang di Perda RTRW Bojonegoro pertama wisata alam, wisata buatan, wisata religi dan ziarah, wisata migas yakni di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan atau sering disebut Teksas Wonocolo. Juga wisata karst, wisata edukasi, agrowisata, wisata heritage,wisata kerajinan, dan wisata kuliner.
Kawasan pariwisata ini tersebar di sejumlah kecamatan di Bojonegoro. Salah satunya wisata alam yang berada di Kecamatan Gondang di antaranya wisata Gunungwatu, Watu Gandul, Selo Gaja, Sumber Air Panas, Banyukuning, dan Embung Damplumpung di Kecamatan Gondang.
6. Kawasan Permukiman
Perda RTRW juga memetakan kawasan permukiman yang total luasnya mencapai 39.553 hektare. Yakni terdiri kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan.
Pertama untuk kawasan permukiman perkotaan harus diimbangi dengan tersedianya pusat pelayanan yang terkonsentrasi di sekitar perkotaan seperti PKW, PKL, PPK, dan PPL. Kawasan permukiman perkotaan memiliki luas kurang lebih 21.918 hektare di 28 kecamatan.
Sementara untuk permukiman perdesaan seluas 17.635 hektare di 27 kecamatan. Meliputi Perdesaan Margomulyo, Ngraho, Tambakrejo, Ngambon, Sekar, Bubulan, Gondang, Temayang, Sugihwaras, Kedungadem, Kepohbaru, Baureno, Kanor, Sumberrejo, Balen, Sukosewu, Kapas, Trucuk, Dander, Ngasem, Kalitidu, Malo, Purwosari, Padangan, Kasiman, Kedewan, perdesaan di Kecamatan Gayam.(jk)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura