Kades Campurejo Minta Bupati Realisasikan Dana Transfer

Kades Campurejo, Edi Sampurno.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Kepala Desa (Kades) Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Edi Sampurno, minta Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, merealisasikan dana transfer. Sebab pihaknya telah memenuhi persyaratan dana transfer berdasarkan target kinerja.
Kades ring satu lapangan Migas Sukowati ini mengaku, belum menerima realisasi transfer dana Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD). Padahal tidak ada aturan sistem bagi hasil yang mensyaratkan pada pagu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Oleh sebab itu, hari ini kami ajukan surat kepada Bupati Bojonegoro, perihal kejelasan dana transfer," kata Kades Campurejo, Edi Sampurno, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (02/01/2023).
Dijelaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2014, Pasal 7 bahwa pengalokasian bagi hasil pajak dihitung berdasarkan ketentuan yaitu, pertama, 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa. Kemudian kedua, 40% dibagi secara proporsional sesuai kontribusi penerimaan pajak daerah dari masing-masing desa.
"Maka berdasar Perbup 32/2014 ini, Desa Campurejo meminta dengan hormat untuk segera dapat disalurkan bagi hasil pajak. Dikarenakan kami sudah setor PBB-P2 sebesar kurang lebih 86,60% dari pagu total Desa Campurejo," jelasnya.
Begitu pula jika pihaknya mendasarkan pada Perbup 32/2015 Pasal 15 ayat 2 huruf a angka 2, yang menyatakan bahwa persyaratan penyaluran dana transfer telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB-P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan sebelumnya dan atau tahun berkenaan. Maka berhak untuk meminta dana transfer yang belum terealisasi.
"Kami minta dana tranfser segera direalisasikan. Karena tidak jelasnya patokan target kinerja yang dimaksud dalam Perbup itu," ujarnya.
Terpisah, Asisten Administrasi Umum, Ninik Sumiati, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Machmuddin, tidak memberikan pernyataan saat dikonfirmasi perihal penundaan BHPD dan BHRD tesebut hingga berita ini ditayangkan.(fin)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura