ASN dan DPRD di Bojonegoro Belum Gajian, TAPD Bakal Dipanggil Banggar

ASN dan DPRD di Bojonegoro hingga hari ini belum terima gaji, TAPD bakal dipanggil banggar.(foto ilustrasi)
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan belum terima gaji hingga hari ini, Senin (09/01/2023). Berkenaan itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bakal dipanggil Banggar DPRD.
Salah satu ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang enggan disebut identitasnya ke media mengatakan, bahwa hak gaji yang biasanya dia terima setiap awal bulan minggu pertama belum masuk ke rekeningnya.
Untuk menutup kebutuhan, baik kebutuhan makan minum, dan keperluan rumah tangga lainnya yang rutin dan bersifat mendesak, dia mengaku terpaksa harus berhutang. Yang dinilai juga berat karena ada bunga saat pengembalian hutang.
"Harapan kami tentu bisa segera cair, Mas. Terlebih saya cuma PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan satu. Nafkah keluarga saya sangat tergantung dari gaji ini," kata sumber yang enggan disebut namanya tersebut.
Tak hanya para ASN saja, seluruh Anggota DPRD Bojonegoro ternyata juga belum menerima gaji. Kabar ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Golkar, Ahmad Supriyanto.
"Bukan hanya ASN Mas, teman-teman DPRD juga belum menerima gaji," ungkapnya kepada SuaraBanyuurip.com.
Menurut pria yang menjabat Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro ini, seharusnya kalau Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sudah di undangkan sudah bisa mulai di lakukan penyerapan anggaran.
"Informasi sementara yang kita dapat karena SIPD tapi itu tidak masuk akal, karena input SIPD sudah selesai saat pembahasan KUA PPAS 2023, tapi kenapa sekarang justru SIPD yang jadi alasan," ujarnya.
Selain itu, sesuai Pasal 31 Permendagri 70 tahun 2019 tentang SIPD, menyebutkan "Semua sistem terkait Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan".
Sementara Permendagri tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 27 September 2019, artinya terakhir tanggal 27 September 2020 harus diterapkan secara utuh SIPD.
"Nah kalau sekarang di 2023 baru ribut SIPD apakah keributan ini dapat dibenarkan atau tidak dibenarkan ?," tambahnya.
"Dan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut besok Rabu tanggal 11 Januari 2023 Banggar (Badan Anggaran) memanggil TAPD untuk evaluasi realisasi anggaran 2022 serta permasalahan yang terjadi saat ini," lanjutnya.
Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Luluk Alifah belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.(fin)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura