APDESI Desak Revisi UU Desa, DPR : Tunggu Komitmen Pemerintah

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta
Suarabanyuurip.com - d suko nugroho
Jakarta - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan KADES Indonesia Bersatu mendesak Komisi II DPR RI untuk segera merevisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan mereka menyatakan akan menggelar unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023 mendatang.
Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya menyampaikan, revisi UU Desa ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan undang-undang terkait yang terbit setelah tahun 2014.
Dijelaskan, ada sepuluh poin yang dinilai perlu dievaluasi adalah soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
"Kami juga mengusulkan ada perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa dalam revisi Undang-Undang tentang Desa ini. Karena masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa," jelasnya.
Menurut dia, para kepala desa berencana menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023 mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan telah mengusulkan revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024. Namun revisi belum bisa dilakukan tahun 2023 ini karena pemerintah sampai saat ini belum menempatkan regulasi tersebut menjadi prioritas untuk direvisi.
"Bahwa Komisi II sudah memasukan usulan di prolegnas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 di hari pertama kami rapat jadi Anggota DPR. Jadi revisi UU Nomor 6 2014 itu sudah masuk dalam prolegnas undang-undang di periode ini oleh Komisi II,” tegas Doli saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Doli menjelaskan bahwa revisi undang-undang tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR melainkan juga ada keterlibatan pemerintah.
“Nah persoalannya untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang, apakah itu undang-undang baru, atau revisi undang-undang tidak bisa sendiri oleh DPR. Harus bersama-sama dengan pemerintah,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini dikutip dari Parlementaria.
Doli mengatakan, hingga saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas. Untuk itu, ia menyarankan kepada para kepala desa yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.
“Masalahnya pemerintah sampai saat ini belum menempatkan ini (UU Desa) menjadi prioritas untuk direvisi. Makanya setiap kami menerima aspirasi dari kepala desa, saya yang minta tolong agar bapak-bapak dan ibu-ibu datang (juga) ke Presiden, datang ke Pemerintah, datang ke Mendagri supaya di sana menerima. Kami sudah masukan (ke prolegnas). Jadi kalau Bapak mau minta jawaban kami bahwa ‘harus ada revisi undang-undang sekarang’, ya nggak bisa. Mau kami bilang bisa. ya kami bohong,” ujar legislator Dapil Sumatera Utara III itu.
Doli pun mempersilakan rencana aksi kepala desa pada 17 Januari 2023. Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk kembali mengingatkan bahwa perlu campur tangan pemerintah dalam pembahasan undang-undang.
“Nah jadi kalau besok tanggal 17 Januari seluruh Kepala Desa itu mau aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 boleh ke DPR, tapi penting juga ke sana (pemerintah). Jadi, kalau Bapak tadi nuntut hari ini menuntut kejelasan bahwa ada revisi undang-undang itu (maka) hanya bisa dijawab kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Kami, Komisi II, sudah memasukan revisi Undang-Undang Nomor 6 (tahun) 2014 itu dalam agenda prolegnas di periode ini soal tahun kapan itu kesepakatan antara DPR dengan pemerintah,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II Muhammad Toha mendorong pemerintah agar bersama-sama membahas revisi UU Desa karena rencana revisi telah masuk Prolegnas.
"Ini menjadi penting karena banyak aspirasi yang masuk, baik di daerah maupun melalui asosiasi-asosiasi kepala desa di Indonesia, untuk segera merevisi UU tersebut. Namun untuk merevisi undang-undang itu kan harus melalui usulan apakah dari DPR atau apakah dari pemerintah. Nah, DPR sudah berinisiatif untuk mengusulkan revisi itu tinggal sekarang pemerintah,” ujar Toha.
Politisi PKB menilai hingga saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas. Untuk itu, ia menyarankan kepada para kepala desa yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.
”Kemarin sudah diisyaratkan oleh Pak Tito (Mendagri) untuk menyegerakan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para kepala desa melalui anggota DPR komisi II kemarin. Karena beberapa bulan yang lalu disampaikan aspirasi itu kepada kami, meski tidak secara tidak formal, itu kita sudah didatangi kepala desa agar begini-begini (dilakukan revisi) dan sekarang diformulasikan dalam usulan kepala desa seluruh Indonesia,” tutup Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.(suko)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura