Tuntut Jabatan 9 Tahun, Mendes PDTT : Kerja Buruk Kemendagri Berhak Berhentikan Kades

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.(dok Kemendes PDTT)
Suarabanyuurip.com - Sami'an Sasongko
Jakarta - Kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode telah disiapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sehingga sewaktu-waktu usulan direspon positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan ada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.
“Ketika DPR merespon positif, dan Presiden perintah, tidak perlu menunggu lama karena sudah kita siapkan naskah akademiknya," kata Menteri Desa (Mendes) PDTT, Abdul Halim Iskandar, dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT.
Pria yang karib disapa Gus Halim ini menjelaskan, sengaja diusulkan penambahan masa jabatan tersebut karena selama ini Kades dinilai kurang efektif dalam bekerja membangun desa. Musababnya karena disibukkan dengan penyelesaian konflik yang sering muncul pasca pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Sejak bulan Mei 2022 lalu wacana 9 tahun itu sudah saya lontarkan. Saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim.
Dengan penambahan masa jabatan itu, lanjut Gus Halim, diharapkan Kades lebih efektif karena waktunya tidak habis digunakan menyelesaikan konflik akibat Pilkades.
"Namun, tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun atau dua periode," ujarnya.
ILUSTRASI : Puluhan ribu Kades saat mendatangi gedung DPR RI, Selasa (17/01/2023) kemarin menyampaikan aspirasi menuntut agar jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.
© 2023 suarabanyuurip.com/ist Sami'an Sasongko
Ditambahkan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun ini. Sebab pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kades yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kades.
“Ada mekanisme bahwa Mendagri atas nama Presiden, berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota jika kinerjanya sangat buruk. Kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kades," tegasnya.
Sementara informasi yang diperoleh dilapangan, puluhan ribu kepala desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi gedung senayan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (17/01/2023) kemarin. Tak terkecuali Kades dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kedatangan mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi menuntut agar jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.(sam)
BERITA TERKAIT
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah
BPK Jangan Sekadar Periksa Keuangan Berdasar Laporan
3 Kloter CJH Bojonegoro Berangkat Kamis, dan 1 Kloter Berangkat Jumat
Warga Soroti Cara Pemkab Bojonegoro Bebaskan Lahan di Desa Kalangan
PPSDM Migas Genjot Pemahaman Materi tentang Operasi Produksi
PPSDM Migas Beri Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Operator
Dorong KKKS Laporkan Data Lifting Migas Bulanan
Proyek Pipa Gas Cisem Tahap II Rp 3,3 Triliun Dimulai 2024
Penerimaan Negara Sektor Migas Bisa Berubah, Ini Penyebabnya
PPDB Jenjang SMA dan SMK di Bojonegoro Segera Dibuka
Khairul Anwar Ketuai PTMSI Bojonegoro 2023-2027
Pertamina Tanda Tangani Kontrak Kerja 2 WK dengan Skema Cost Recovery
Remaja di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Terperosok di Bekas Tambang Pasir
BPN Bojonegoro Lakukan Pengukuran Batas Terluar dan Aset Pemerintah di Desa Ngelo
ASN PPSDM Migas Dilatih Penyusunan Instrumen Asesmen Kompetensi