Tuntut Jabatan 9 Tahun, Mendes PDTT : Kerja Buruk Kemendagri Berhak Berhentikan Kades

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.(dok Kemendes PDTT)
Suarabanyuurip.com - Sami'an Sasongko
Jakarta - Kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode telah disiapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sehingga sewaktu-waktu usulan direspon positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan ada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.
“Ketika DPR merespon positif, dan Presiden perintah, tidak perlu menunggu lama karena sudah kita siapkan naskah akademiknya," kata Menteri Desa (Mendes) PDTT, Abdul Halim Iskandar, dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT.
Pria yang karib disapa Gus Halim ini menjelaskan, sengaja diusulkan penambahan masa jabatan tersebut karena selama ini Kades dinilai kurang efektif dalam bekerja membangun desa. Musababnya karena disibukkan dengan penyelesaian konflik yang sering muncul pasca pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Sejak bulan Mei 2022 lalu wacana 9 tahun itu sudah saya lontarkan. Saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim.
Dengan penambahan masa jabatan itu, lanjut Gus Halim, diharapkan Kades lebih efektif karena waktunya tidak habis digunakan menyelesaikan konflik akibat Pilkades.
"Namun, tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun atau dua periode," ujarnya.
ILUSTRASI : Puluhan ribu Kades saat mendatangi gedung DPR RI, Selasa (17/01/2023) kemarin menyampaikan aspirasi menuntut agar jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.
© 2023 suarabanyuurip.com/ist Sami'an Sasongko
Ditambahkan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun ini. Sebab pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kades yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kades.
“Ada mekanisme bahwa Mendagri atas nama Presiden, berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota jika kinerjanya sangat buruk. Kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kades," tegasnya.
Sementara informasi yang diperoleh dilapangan, puluhan ribu kepala desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi gedung senayan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (17/01/2023) kemarin. Tak terkecuali Kades dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kedatangan mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi menuntut agar jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.(sam)
BERITA TERKAIT
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu