Tolak Masa Jabatan Sama dengan Kades, Perades Bojonegoro Siap Berangkat ke Jakarta

Ketua PPDI Bojonegoro, Parno Suwanto.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Para perangkat desa (Perades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sedang bersiap bertolak ke Ibukota Jakarta. Salah satu agendanya yaitu menolak tegas masa jabatan Perades disamakan dengan masa jabatan kepala desa (Kades).
Ketua PPDI Kabupaten Bojonegoro, Parno Suwanto mengatakan, sejumlah 16 armada bus teridiri 716 personil perades siap berangkat ke Jakarta besok, Selasa (24/01/2023) pukul 14.00 WIB. Adapun titik kumpul ditentukan di Desa Geneng, Kecamatan Margomulyo.
"Ada 9 masalah yang telah diinvetarisir oleh PPDI. Terdiri dalam dua bagian," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (23/01/2023).
Pria yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Suruhan, Desa Butoh, Kecamatan Ngasem ini menjelaskan, bagian pertama ialah tentang kejelasan dan penguatan status Perades. Dari lima poin yang tercantum, ada satu hal yang sedang menghangat terkini masuk dalam rekomendasi usulan. Yakni menolak secara tegas masa jabatan Perades sama masanya dengan jabatan Kades.
Disebutkan, dasar hukum rekomendasinya yaitu Undang-Undang No. 6/2014, Peraturan Pemerintah No. 43/2014, Peraturan Pemerintah No. 47/2015, dan Permendagri No. 67/2017.
"PPDI mengusulkan tetap mempertahankan masa jabatan Perades sampai dengan usia 60 tahun dan tetap mempertahankan peran camat dalam pengangkatan dan pemberhentian Perades," jelasnya.
Empat hal lainnya yang juga diusulkan yakni rekomendasi agar pemerintah segera menerbitkan NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa), sanksi bagi Kades, tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja), dan segera diterbitkannya aturan pakaian dinas dan atribut Perades.
Sedangkan pada bagian kedua ihwal peningkatan kesejahteraan perades, terdapat empat usulan. Salah satunya mengenai tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan.
Masalahnya, menurut PPDI, tanah bengkok atau tanah kas desa (TKD) adalah hak asal usul desa yang sudah ada sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar hukum berkaitan masalah ini adalah Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau biasa disebut UUPA.
"Maka, dengan begitu PPDI tetap mempertahankan bahwa tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan Kades dan Perades yang pengelolaanya melekat pada Kades dan Perades," tandasnya.
Selain itu, tiga usulan lainnya yang juga direkomendasikan ialah mengenai penghasilan tetap (siltap) dialokasikan dari APBN melalui DAU secara terpisah serta ada siltap ke-13 dan 14. Lalu usulan ihwal tunjangan : jabatan, istri/suami, anak, dan beras. Serta usulan memperoleh jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
Rekomendasi usulan itu, lanjut Parno, akan disampaikan melalui Silaturahmi Nasional (Silatnas) PPDI Jilid III pada Rabu 25 Januari 2023 di Jakarta. Para peserta dari titik kumpul Monas dan Masjid Istiqlal direncanakan long march menuju Istana Presiden.
"Sebelum itu, PPDI juga dijadwalkan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara," terangnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Kursi KA Kelas Ekonomi Akan Diganti Agar Lebih Nyaman
Peringati HLUN, Pertamina Sukowati Periksa Kesehatan Lansia
PP Belum Terbit, Dana Abadi Diperkirakan Tidak Dipasang di APBD BOjonegoro 2024
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN