Pemerintah Tak Diamkan Persoalan Ketenagakerjaan GNI

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono, didampingi Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wisnuwardhani menerima kedatangan perwakilan Serikat Pekerja PT GNI, dan sejumlah pimpinan daerah SPN, di gedung Bina Graha Jakarta. (Suarabanyuurip.com/ist)
Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo
Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam terkait persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Hal itu ditegaskan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono, saat menerima kedatangan perwakilan serikat pekerja di GNI, dan sejumlah pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari berbagai daerah, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Edy menyebut sejumlah persoalan ketenagakerjaan di GNI diantaranya terkait dengan hak-hak normatif. Ia mencontohkan, penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pembuatan peraturan di tingkat perusahaan, dan kebebasan berserikat.
“Hak-hak normatif ini seharusnya bukan yang diperjuangkan, tapi sudah seharusnya diberikan sesuai peraturan dan perundangan. Pemerintah tidak tinggal diam soal ini,” tegas Edy Priyono sebagaimana rilis dari KSP yang diterima Suarabanyuurip.com tadi siang.
Edy juga meminta, agar aksi SPN tidak melenceng dari tujuan sehingga pemerintah bisa fokus mengawal tuntutan para pekerja. Ia berharap, audensi SPN bersama KSP bisa meredam gejolak aksi di daerah.
“Kami mengapresiasi aksi SPN yang sudah berjalan baik, kami harap aksi ini tetap fokus pada apa yang menjadi tuntutan utama,” ujarnya.
“Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan. Bagaimana arahan beliau, nanti akan kami tindaklanjuti,” sambung Edy.
Sementara itu, Ketua DPC SPN Morowali, Katsaing, menekankan pentingnya pemerintah ikut memastikan penerapan prosedur K3 di GNI. Diungkapkan, sejak Juli hingga Desember 2022, sudah ada tujuh pekerja yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja.
“Kami juga menuntut agar kebebasan berserikat di perusahaan ini benar-benar berjalan, sebab pekerja yang masuk serikat pekerja di PHK secara sepihak,” ucap Katsaing.
Sebagai informasi, SPN menuntut delapan hal terkait persoalan ketenagakerjaan di GNI. Diantaranya penerapan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kelengkapan APD sesuai standarisasi jenis pekerjaan, pembuatan peraturan perusahaan, penghentian pemotongan upah yang bersifat tidak jelas, dan memperkerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang kontrak kerjanya dihentikan karena melakukan mogok kerja. (tbu)
BERITA TERKAIT
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu
Pertamina EP Sangatta Field Produksi Minyak 2.719 BOPD