Hambat Investasi, Pemda Diminta Percepat Penerbitan Tata Ruang Digital

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien Enang Pirade. (Suarabanyuurip.com/ist)
Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo
Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan, terdapat dua masalah besar investasi di daerah. Salah satu diantaranya terkait tata ruang, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sebelumnya disebut ijin lokasi.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia, di Bogor, Selasa (17/1/2023) lalu.
Terkait problema tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital. Melalui cara itu persoalan tata ruang tidak lagi menghambat pertumbuhan investasi di daerah.
Tenaga Ahli Utama KSP, Albertien Enang Pirade, menilai belum tuntasnya persoalan penataan perizinan lokasi atau KKPR di daerah, diantaranya disebabkan pemerintah daerah tidak segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR dan menindaklanjutinya dengan pembuatan RDTR digital yang terintegrasi dengan OSS RBA.
Sampai saat ini, ungkap Albertien, dari target 1.838 RDTR dalam RPJMN 2020-2024, baru 118 RDTR yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submissin (OSS).
“Peran pemda dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci percepatan RDTR digital,” jelas Albertien, di gedung Bina Graha Jakarta dalam rilis resmi KSP yang diterima Suarabanyuurip.com, Rabu (25/1/2023).
Selama ini pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah sudah bekerjasama dalam penyediaan RDTR. Peran pemerintah pusat berupa asistensi peraturan daerah, bimbingan teknis, layanan konsultasi, hingga pembuatan peta dasar. Sementara pemerintah daerah berkomitmen merampungkan Perda tentang RDTR.
Hanya saja dalam pelaksanaannya masih menemui sejumlah kendala. Mulai dari keterbatasan data dan informasi untuk peta dasar wilayah, penyusunan RTRW dan RDTR yang belum menjadi prioritas, keterbatasan SDM berupa tenaga ahli perencanaan wilayah, hingga keterbatasan APBD.
“Soal anggaran, dalam waktu dekat KSP dan Kementerian ATR/BPN akan melakukan pertemuan membahas Dana Alokasi Khusus kepada daerah untuk percepatan penyusunan RDTR,” terangnya.
Sebagai informasi, KKPR merupakan bagian dari reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja 2020/Perpu Cipta Kerja 2022. KKPR yang dulu bernama izin lokasi sebelumnya dilakukan secara manual dan praktiknya di daerah tidak standar. Seperti persoalan jangka waktu pelayanan (SLA) dan tarif.
Melalui UU Cipta Kerja, proses perizinan dilakukan secara terintegrasi dan digitalisasi layanan lewat OSS. (tbu)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura