Hambat Investasi, Pemda Diminta Percepat Penerbitan Tata Ruang Digital

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien Enang Pirade. (Suarabanyuurip.com/ist)

Suarabanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan, terdapat dua masalah besar investasi di daerah. Salah satu diantaranya terkait tata ruang, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sebelumnya disebut ijin lokasi.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia, di Bogor, Selasa (17/1/2023) lalu.

Terkait problema tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital. Melalui cara itu persoalan tata ruang tidak lagi menghambat pertumbuhan investasi di daerah.

Tenaga Ahli Utama KSP, Albertien Enang Pirade, menilai belum tuntasnya persoalan penataan perizinan lokasi atau KKPR di daerah, diantaranya disebabkan pemerintah daerah tidak segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR dan menindaklanjutinya dengan pembuatan RDTR digital yang terintegrasi dengan OSS RBA.

Sampai saat ini, ungkap Albertien, dari target 1.838 RDTR dalam RPJMN 2020-2024, baru 118 RDTR yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submissin (OSS).

Baca Juga :   Bupati Anna Serahkan Bansos dan Bibit Pohon Jati di HUT TAGANA Ke-17

“Peran pemda dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci percepatan RDTR digital,” jelas Albertien, di gedung Bina Graha Jakarta dalam rilis resmi KSP yang diterima Suarabanyuurip.com, Rabu (25/1/2023).

Selama ini pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah sudah bekerjasama dalam penyediaan RDTR. Peran pemerintah pusat berupa asistensi peraturan daerah, bimbingan teknis, layanan konsultasi, hingga pembuatan peta dasar. Sementara pemerintah daerah berkomitmen merampungkan Perda tentang RDTR.

Hanya saja dalam pelaksanaannya masih menemui sejumlah kendala. Mulai dari keterbatasan data dan informasi untuk peta dasar wilayah, penyusunan RTRW dan RDTR yang belum menjadi prioritas, keterbatasan SDM berupa tenaga ahli perencanaan wilayah, hingga keterbatasan APBD.

“Soal anggaran, dalam waktu dekat KSP dan Kementerian ATR/BPN akan melakukan pertemuan membahas Dana Alokasi Khusus kepada daerah untuk percepatan penyusunan RDTR,” terangnya.

Sebagai informasi, KKPR merupakan bagian dari reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja 2020/Perpu Cipta Kerja 2022. KKPR yang dulu bernama izin lokasi sebelumnya dilakukan secara manual dan praktiknya di daerah tidak standar. Seperti persoalan jangka waktu pelayanan (SLA) dan tarif.

Baca Juga :   Laksamana TNI Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI

Melalui UU Cipta Kerja, proses perizinan dilakukan secara terintegrasi dan digitalisasi layanan lewat OSS. (tbu)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *