Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.(Suarabanyuurip.com/Ist)
Suarabanyuurip.com - Sami'an Sasongko
Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang desa tidak hanya untuk periodesasi masa jabatan kepala desa (Kades) saja. Namun juga untuk peningkatan kesejahteraan Kades dan perangkat desa (Perades). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Mengingat status Perades tidak jelas. Sebab bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bukan pula Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga gaji Perades atau yang disebut siltap (Penghasilan Tetap) itu hampir semua tidak diterima setiap bulannya.
"Jadi itu juga perlu diakomodasi," kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT.
Menurut pria yang karib disapa Gus Halim ini, selain kesejahteraan kades dan perades, juga perlu diatur pola hubungan antara kades dan perades. Dengan tujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.
Sehingga dalam revisi itu tidak hanya membantu meringankan ketegangan pasca pemilihan kepala desa (pilkades) saja, namun juga memperjelas keluhan selama ini muncul terkait gaji dan status perades. Maka terpikirlah untuk melakukan penataan secara lebih holistik dan lebih spesifik terhadap implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Permasalahan seperti ini yang menjadikan revisi UU Desa segera dilakukan. Agar hasilnya dapat menjamin akomodasi, keluhan dan kebutuhan perades pada umumnya,” ujar Gus Halim.
Segendang seirama dengan Gus Halim. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kebutuhan merevisi UU Desa tidak boleh hanya sekedar mengatur penambahan periodesasi masa jabatan kades. Pasalnya fokus dan lokus pembangunan Indonesia saat ini sedang menuju kepada level yang paling kecil, yaitu Desa.
Oleh karena itu, revisi tersebut juga harus mengatur secara holistik tentang desa. Artinya sekarang, proses pembangunan sedang menuju pada level yang paling kecil konsetrasinya (desa).
"Nah ini kan harus diantisipasi. Perlu dilakukan (revisi UU Desa) untuk bisa mengantisipasi desa menjadi bagian dalam proses percepatan pembangunan Indonesia,” imbuhnya.(sam)
BERITA TERKAIT
PPSDM Migas Gelar Pelatihan Micro Learning di Industri Migas
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan
Cuti Bersama Lebaran Diajukan, Komisi V : Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi
40 Tahun Kiprah Elnusa di Blok Mahakam
Drawing Piala Dunia U-20 Batal, DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo Diketahui Asal Sragen Jawa Tengah
I Ketut Sulasta : Gus Huda Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama di Bojonegoro
50% Penemuan Sumur Eksplorasi di Tanah Air Berupa Gas
AAL Kirim Prajuritnya Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas di PPSDM Migas
Kementerian ESDM Selenggarakan High Level Human Capital Summit di JCC Senayan
123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Pasar Seni di Festibale Ramadhan Jadi Pemersatu Seniman
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Penerima BLT DD Mojodelik 2023 Berkurang Separuh Lebih
Siapkan Layanan Penukaran Uang Pecahan, Bank Indonesia Jatim Sediakan Rp 24,5 Triliun
Diduga Serangan Jantung, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Saat Gowes
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Blora Melalui Bazar Ramadan
Produksi Terserap 50 Persen, Industri Semen Indonesia Harus Tembus Pasar Global
Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah di Bojonegoro Terbakar
Masjid Nurul Huda, Bukti 300 Tahun Syiar Islam di Bojonegoro
PT Rekind Urug Kubangan Jalan Dekat Gate 4 JTB