Ogah Disanksi, Pemdes Campurejo Tolak Bagikan SPPT PBB P2

Kades Campurejo, Edi Sampurno.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Pemerintah Desa (Pemdes) Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menolak membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) yang diserahkan oleh Pemerintah Kecamatan setempat. Musababnya pihaknya ogah dikenai sanksi gara-gara wajib pajak ada yang belum bayar.
Pasalnya, pendistribusian ini dikaitkan dengan adanya sanksi jika tidak terjadi pelunasan PBB P2 100 %. Padahal, pembagian kitir itu sebetulnya hanya merupakan tugas bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Kepala Desa (Kades) Campurejo, Edi Sampurno mengatakan, sesuai dengan fungsi dan tugasnya selaku pelayan masyarakat, pihaknya siap untuk memberikan bantuan kepada Pemkab menyampaikan SPPT PBB P2 kepada yang berkewajiban.
"Tetapi karena pemberi tugas yang mulia, yang kami bantu itu memberikan dampak sanksi kepada kami, kepada masyarakat, yang dikaitkan dengan pelunasan PBB P2, itulah yang tidak bisa kami terima," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (31/01/2023).
Kitir itu sempat dibawa ke Balai Desa Campurejo melalui staf yang diutus Camat. Namun Kades dua periode ini mengaku menolak menerima berkas kitir. Karena dasarnya jelas, yakni pembayaran PBB P2 jika tidak lunas menimbulkan sanksi kepada Pemdes.
"Seperti tahun ini. BHPD, BHRD, dan BKD Mobil Siaga tidak bisa ditransfer ke Pemdes Campurejo. La ngapain (Pemkab) kami bantu. Wong itu jelas jelas memberikan sanksi. Tidak memberikan manfaat buat rakyat kami. Ya sudah jalankan sendiri. Silakan sampaikan (SPPT PBB P2) sendiri langsung ke masyarakat," tandasnya.
Kades ring 1 di wilayah kerja Pertamina EP Sukowati ini menegaskan, telah bekerja sungguh-sungguh menyampaikan SPPT PBB P2 ke masyarakat. Bahkan membantu masyarakat setor PBB P2 ke pihak perbankan, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kalaupun ada WP (wajib pajak) yang belum bayar karena mungkin ekonominya belum stabil, lanjut Edi, seharusnya yang dikenai sanksi berupa denda atau sanksi lainnya adalah WP itu sendiri. Bukan malah Pemdes yang disanksi.
"Inilah yang nggak bener. Nggak sesuai aturan. Jadi (oleh karena itu) SPPT tadi dikirim oleh pihak Kecamatan tetapi saya tidak berkenan menerima sebelum klir dana transfer BHPD, BHRD, dan Mobil Siaga yang dikaitkan dengan pelunasan pajak. Jelas to, karuan sudah disanksi kok mau bantu lo gimana," ujarnya.
Pengenaan sanksi kepada Pemdes, dinyatakan berdampak ke fasilitas umum. Karena Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) digunakan untuk membiayai program kerja. Mobil Siaga juga untuk masyarakat, bukan untuk dirinya secara pribadi.
"Dana transfer untuk Mobil Siaga itu ada Perbup-nya. Kok dibatalkan pakai surat edaran dinas terkait. Itu nggak nyambung. Tidak ada aturan diatasnya seperti itu. Ada ketidakadilan di sini. Penerima manfaatnya adalah rakyat. Saya punya hak untuk memperjuangkan rakyat," tegasnya.
Sementara itu, Camat Bojonegoro Kota, Mochlisin Andi Irawan, saat dikonfirmasi secara terpisah tidak memberikan tanggapan. Pesan Whatsapp yang dikirim SuaraBanyuurip.com tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan.(fin)
BERITA TERKAIT
PPSDM Migas Gelar Pelatihan Micro Learning di Industri Migas
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan
Cuti Bersama Lebaran Diajukan, Komisi V : Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi
40 Tahun Kiprah Elnusa di Blok Mahakam
Drawing Piala Dunia U-20 Batal, DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo Diketahui Asal Sragen Jawa Tengah
I Ketut Sulasta : Gus Huda Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama di Bojonegoro
50% Penemuan Sumur Eksplorasi di Tanah Air Berupa Gas
AAL Kirim Prajuritnya Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas di PPSDM Migas
Kementerian ESDM Selenggarakan High Level Human Capital Summit di JCC Senayan
123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Pasar Seni di Festibale Ramadhan Jadi Pemersatu Seniman
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Penerima BLT DD Mojodelik 2023 Berkurang Separuh Lebih
Siapkan Layanan Penukaran Uang Pecahan, Bank Indonesia Jatim Sediakan Rp 24,5 Triliun
Diduga Serangan Jantung, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Saat Gowes
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Blora Melalui Bazar Ramadan
Produksi Terserap 50 Persen, Industri Semen Indonesia Harus Tembus Pasar Global
Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah di Bojonegoro Terbakar
Masjid Nurul Huda, Bukti 300 Tahun Syiar Islam di Bojonegoro
PT Rekind Urug Kubangan Jalan Dekat Gate 4 JTB