Sejauh Mana Kewenangan Plt Kepala Daerah, Ini Penjelasan BKN

user
Nugroho 02 Maret 2023, 22:20 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - d suko nugroho

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah yang ditunjuk terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN. Salah satunya Plt yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

Penjelasan BKN tersebut menyusul adanya 104 instansi pemerintah daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendekati pemilu 2024. Baik itu Gubernur/Bupati/Walikota/ karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan.

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyampaikan, dalam kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

"Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN," jelas Bima dalam siaran persnya.

Terkait dengan ketentuan tersebut, lanjut dia, BKN mengimbau pejabat yang ditunjuk agar memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

"Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN," tegas Bima.

Dia menjelaskan, batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan. Di antaranya UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

"Juga Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," pungkasnya.(suko)

Kredit

Bagikan