Sejauh Mana Kewenangan Plt Kepala Daerah, Ini Penjelasan BKN

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan batas kewenangan Plt Kepala Daerah.
Suarabanyuurip.com - d suko nugroho
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah yang ditunjuk terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN. Salah satunya Plt yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Penjelasan BKN tersebut menyusul adanya 104 instansi pemerintah daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendekati pemilu 2024. Baik itu Gubernur/Bupati/Walikota/ karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan.
Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyampaikan, dalam kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
"Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN," jelas Bima dalam siaran persnya.
Terkait dengan ketentuan tersebut, lanjut dia, BKN mengimbau pejabat yang ditunjuk agar memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
"Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN," tegas Bima.
Dia menjelaskan, batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan. Di antaranya UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
"Juga Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," pungkasnya.(suko)
BERITA TERKAIT
DPRD Bojonegoro: Disdagkop UM Harus Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg
Elpiji 3 Kg Mulai Langka di Bojonegoro, Warga Kebingungan
Proyek RSUD Tipe D Rp 20,5 Miliar di Bojonegoro Dua Kali Gagal Lelang
Demi Kuatkan Obyek Sengketa Tanah Milik Pemkab, Bupati Anna Hadirkan Kasun Kalisari
Kajari Bojonegoro Lantik 3 PNS
PPSDM Migas Beri Pelatihan Perawatan Sumur untuk Pertamina Hulu Rokan
Bojonegoro Bangun Jalan Nasional Rp 154 Miliar, FITRA: Tidak Efektif, Bukan Prioritas
Gagal Tanam Padi, Petani Desa Rahayu Minta PHE TEJ Beri Ganti Rugi
Jelang Idul Adha, Disnakan Bojonegoro Antisipasi Penyakit LSD pada Hewan Kurban
Menteri ESDM Usulkan Besaran ICP 2024 Tetap di Kisaran USD70-80/barel, Ini Alasannya
PPSDM Migas Menggelar Pelatihan Operasi Pesawat Angkat Unit Forklift Beban
KPI Bersama PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Limbah
Pejabat Kominfo Bojonegoro Diperiksa Polres
Proyek Pagar Lokasi Migas Kolibri Mulai Dikerjakan
Guru Ngaji di Tuban Deklarasikan Pendarat Gus Imin
Pertamina Goes to Campus Bawa Mahasiswa Dekat dengan Industri Hulu Migas
Menantang Terik di Ladang Migas Kolibri
Lelang Proyek Jalan Cor Gayam - Beged Rp17,5 Miliar Masuki Tahap Pascakualifikasi
Aktivis Perempuan dan Milenial Tuban Deklarasikan Capres Muhaimin
Nadiem Gagas Market Place Guru, DPR : Tak Selesaikan Akar Masalah
Rencana Proyek Migas Kolibri Bakal Dikerjakan Lagi