Buntut Surat Dukungan ASN, Bawaslu Mintai Keterangan Plt Kadin Kominfo Bojonegoro

Plt Kadin Kominfo Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono, saat dimintai keterangan sekitar satu jam di Bawaslu.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Beredarnya surat pernyataan dukungan pemenangan calon kontestan Pemilu 2024 diduga ditandatangani oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta keterangan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadin Kominfo), Nanang Dwi Cahyono, Kamis (09/03/2023).
Plt Kadin Kominfo, Nanang Dwi Cahyono, adalah salah satu ASN yang belakangan santer diduga bertanda tangan dalam surat pernyataan pemenangan calon peserta Pemilu dan pilkada 2024. Kabar ini berhembus secara berantai melalui media sosial dan menjadi perbincangan publik belakangan ini. Kendati, dia telah membantah bahwa kabar itu tidak benar.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo mengatakan, bahwa pihaknya meminta keterangan kepada Nanang Dwi Cahyono terkait dugaan adanya ASN yang memberikan surat pernyataan dukungan kepada calon peserta pemilu tahun 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
"Untuk hasilnya belum saya sampaikan di sini. Karena saya pikir masih butuh pleno terlebih dahulu. Untuk menilai apakah dari keterangan yang sudah terkumpulkan ini kira kira masih kami butuhkan pendalaman lagi atau bagaimana," katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Selain Nanang Dwi Cahyono, pria yang akrab disapa Dian ini mengaku, juga meminta keterangan dari sumber informasi yang muncul di berita dan nama yang dianggap memiliki keterkaitan dengan yang disebutkan dalam surat pernyataan.
"Tadi kami juga telah meminta keterangan dari Pak Sunaryo Abuma'in alias Mbah Naryo," ujarnya.
"Bagi Baswaslu, pesan kami secara umum, kepada ASN, peserta pemilu, partai politik dan masyarakat luas. Saya minta semua kalangan mentaati aturan yang ada dalam proses pelaksanaan Pemilu," lanjutnya.
Dikonfrontir terpisah, Plt Kadin Kominfo, Nanang Dwi Cahyono menyatakan, bahwa perihal keterangan yang disampaikan dia meminta untuk menanyakan ke pihak Bawaslu. Termasuk ketika disinggung perihal apakah pihaknya akan membuat laporan ke Polisi atau tidak.
"Silakan tanyakan ke Bawaslu ya," ucapnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Rencana Proyek Migas Kolibri Bakal Dikerjakan Lagi
Telan Biaya Rp 2,9 Miliar, Jalan Cor Wonocolo - Kawengan Baru Setahun Sudah Rusak
KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SLTA Hingga S1, Formasi Ini yang Dibutuhkan
Fenomena Long Weekend: 593.130 Penumpang Padati Kereta Api Indonesia
Cor Beton Tumpah di Jalan, Bahayakan Keselamatan Pengendara
Sering Derita Kerugian Tanam Padi, Petani Blok Cepu Beralih Kelola Jambu Kristal
Pengeboran Sumur Pengembangan Meningkat, Produksi Minyak Nasional Naik
Lima Penyakit yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji Indonesia
Menteri Anas : Transformasi Digital Akan Membawa Digital Pemerintah Lebih Baik
FSO Ardjuna Sakti: Perjalanan Panjang Kapal yang Kini Tak Lagi Milik Negara
Kecepatan KA Melintas di Bojonegoro Kini Capai 105 Km/Jam, Warga Perlu Hati-hati
Pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko Molor, Sukur Tuding Eksekutif Tidak Tanggap
Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi
Jejak Kotor Pejabat Bojonegoro dalam Pembebasan Lahan
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah