Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Pejabat dan ASN Wajib Meniadakan Buka Bersama

user
Sasongko 23 Maret 2023, 23:10 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Sami'an Sasongko

Jakarta - Para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) wajib mematuhi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar meniadakan acara buka bersama. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam menyatakan arahan Presiden Jokowi.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama. Sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (23/3/2023).

Dijelaskan, bahwa arahan tersebut hanya diperuntukkan di lingkungan pemerintah, dan tidak bagi masyarakat.

"Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuhnya.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat yang diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 21 Maret 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas mengatakan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.

Buka bersama selama ini, lanjut Anas, memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

“Ada banyak cara lain, seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WhatsApp (WA), koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ucapnya.

Ditambahkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. "Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” pungkasnya.(sam)

Kredit

Bagikan