Desain 4 Prinsip Penanganan Tenaga Non-ASN

user
Sasongko 15 April 2023, 19:20 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Sami'an Sasongko

Jakarta - Guna penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara atau non-ASN kini telah muncul desain empat prinsip. Hal itu sesuai hasil Kementerian PANRB yang telah mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi. Diantaranya dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyelesaian masalah itu menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, tetapi tetap dalam koridor Undang-Undang (UU) ASN.

Dijelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.

“Prinsip yang pertama adalah menghindari PHK massal," kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas dalam siaran resminya, Sabtu (15/04/2023).

Untuk prinsip yang kedua yaitu, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Kemudian prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.

Sedangkan prinsip yang keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” katanya.

Penyelesaian tenaga non-ASN, lanjut Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas sebelum nanti ditetapkan pemerintah," pungkasnya.(sam)

Kredit

Bagikan