Desain 4 Prinsip Penanganan Tenaga Non-ASN

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.(dok Kementerian PANRB)
Suarabanyuurip.com - Sami'an Sasongko
Jakarta - Guna penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara atau non-ASN kini telah muncul desain empat prinsip. Hal itu sesuai hasil Kementerian PANRB yang telah mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi. Diantaranya dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyelesaian masalah itu menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, tetapi tetap dalam koridor Undang-Undang (UU) ASN.
Dijelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
“Prinsip yang pertama adalah menghindari PHK massal," kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas dalam siaran resminya, Sabtu (15/04/2023).
Untuk prinsip yang kedua yaitu, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Kemudian prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.
Sedangkan prinsip yang keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” katanya.
Penyelesaian tenaga non-ASN, lanjut Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas sebelum nanti ditetapkan pemerintah," pungkasnya.(sam)
BERITA TERKAIT
Rencana Proyek Migas Kolibri Bakal Dikerjakan Lagi
Telan Biaya Rp 2,9 Miliar, Jalan Cor Wonocolo - Kawengan Baru Setahun Sudah Rusak
KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SLTA Hingga S1, Formasi Ini yang Dibutuhkan
Fenomena Long Weekend: 593.130 Penumpang Padati Kereta Api Indonesia
Cor Beton Tumpah di Jalan, Bahayakan Keselamatan Pengendara
Sering Derita Kerugian Tanam Padi, Petani Blok Cepu Beralih Kelola Jambu Kristal
Pengeboran Sumur Pengembangan Meningkat, Produksi Minyak Nasional Naik
Lima Penyakit yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji Indonesia
Menteri Anas : Transformasi Digital Akan Membawa Digital Pemerintah Lebih Baik
FSO Ardjuna Sakti: Perjalanan Panjang Kapal yang Kini Tak Lagi Milik Negara
Kecepatan KA Melintas di Bojonegoro Kini Capai 105 Km/Jam, Warga Perlu Hati-hati
Pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko Molor, Sukur Tuding Eksekutif Tidak Tanggap
Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi
Jejak Kotor Pejabat Bojonegoro dalam Pembebasan Lahan
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah