Muhammadiyah Bojonegoro Tak Setuju Eks Napi Jadi Balon Anggota DPRD

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro, Sholikin Jamik.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bojonegoro menyatakan tidak setuju eks atau mantan narapidana (napi) menjadi bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meski dari aspek yuridis diperbolehkan.
Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sholikin Jamik mengatakan, bahwa karena Muhammadiyah bukanlah organisasi politik, maka punya pendapat dari sudut pandang yang berbeda perihal mantan napi yang menjadi balon anggota DPRD.
Pria yang akrab disapa Sholikin ini mengakui dari aspek yuridis, pengajuan balon anggota DPRD memang diperbolehkan. Yakni dengan syarat, mantan napi harus mendapatkan surat dari Pengadian Negeri bahwa pernah dipidana dengan melampirkan salinan putusan.
Kemudian, syarat berikutnya adalah balon DPRD harus mempublikasikan catatan pernah terpidana tersebut ke media massa. Dari dua syarat itu, secara administratif kondisi itu diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tetapi bagi Muhammadiyah, pendekatan ketidaksetujuan terhadap mantan napi yang nyaleg ini dari sisi etik dan moral," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (15/05/2023).
Sholikin mengemukakan alasan ketidaksetujuan demikian, sebab menurut dia, nantinya kalau bakal calon itu menjadi wakil rakyat, dan berada dalam jajaran anggota dewan yang "terhormat", maka individu yang mencalonkan tentunya harus bebas dari sisi sikap-sikap etika dan moral yang menyebabkan tereduksinya kewibawaan publiknya yang bersangkutan.
"Jadi kami berharap karena fungsi dewan itu adalah luar biasa dihadapan Undang-Undang, dan kedudukan dia setara dengan eksekutif, tentu tidak memiliki cukup kemampuan moral jika dia mempunyai cacat secara sosial. Yang terpenting poinnya di situ itu," ujarnya.
Oleh karena itu, dia juga menaruh asa kepada masyarakat yang memiliki kekuasaan di dalam memilih. Rakyat ketika menggunakan hak pilihnya diharapkan memilih calon legislatif yang betul betul memiliki kapasitas dan integritas.
"Kapabilitas itu dari sudut pandang kemampuan dari sisi keilmuan. Sedangkan integritas itu calon DPRD harusnya tidak memiliki cacat moral," bebernya.(fin)
BERITA TERKAIT
Rencana Proyek Migas Kolibri Bakal Dikerjakan Lagi
Telan Biaya Rp 2,9 Miliar, Jalan Cor Wonocolo - Kawengan Baru Setahun Sudah Rusak
KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SLTA Hingga S1, Formasi Ini yang Dibutuhkan
Fenomena Long Weekend: 593.130 Penumpang Padati Kereta Api Indonesia
Cor Beton Tumpah di Jalan, Bahayakan Keselamatan Pengendara
Sering Derita Kerugian Tanam Padi, Petani Blok Cepu Beralih Kelola Jambu Kristal
Pengeboran Sumur Pengembangan Meningkat, Produksi Minyak Nasional Naik
Lima Penyakit yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji Indonesia
Menteri Anas : Transformasi Digital Akan Membawa Digital Pemerintah Lebih Baik
FSO Ardjuna Sakti: Perjalanan Panjang Kapal yang Kini Tak Lagi Milik Negara
Kecepatan KA Melintas di Bojonegoro Kini Capai 105 Km/Jam, Warga Perlu Hati-hati
Pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko Molor, Sukur Tuding Eksekutif Tidak Tanggap
Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi
Jejak Kotor Pejabat Bojonegoro dalam Pembebasan Lahan
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah