PN Bojonegoro Keluarkan 7 Suket Bacaleg Pernah Dipidana

FOTO ILUSTRASI : Para Bacaleg Bojonegoro periode 2024-2029 saat mengurus suket pernah/tidak pernah terpidana di PN Bojonegoro.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluarkan tujuh surat keterangan (suket) yang menerangkan pemohon pernah dipidana. Suket tersebut merupakan syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Setidaknya ada tujuh suket syarat bacaleg DPRD Bojonegoro yang menerangkan pemohon pernah dipidana," kata Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto, S.H., kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (16/05/2023) kemarin.
Hakim ramah ini menambahkan, bahwa jumlah suket yang menerangkan ada tujuh pemohon pernah terpidana itu bisa saja bertambah. Karena bisa terjadi dimana bacaleg yang sebetulnya pernah dipidana di masa lampau tidak menyampaikan pengakuan.
"Karena nantinya KPU kan juga ada tahapan tanggapan dari masyarakat. Kalau misalnya masyarakat tahu bacaleg pernah dipidana, bisa ditanyakan ke kami, dan kami pastikan akan melacak. Itu bisa saja terjadi, karena tidak semua arsip yang lama dicopy ke digital," tambahnya.
Dijelaskan, suket yang dikeluarkan oleh PN untuk bacaleg yang pernah dipidana bertajuk tidak sedang menjalani pidana. Di dalamnya memuat ancaman hukuman pada pasal yang dilanggar. Disertai dengan tambahan keterangan di alinea terakhir, apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan dalam surat keterangan itu akan diadakan sebagaimana mestinya.
"Berbeda dengan suket yang dimohon bacaleg tidak pernah dipidana. Kalau pemohon tidak pernah dipidana, suratnya berbunyi surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana," bebernya.
Untuk diketahui, dari tujuh nama pemohon suket ke PN Bojonegoro yang disebutkan, terdapat dua nama bacaleg petahana. Yaitu Dwi Priyo Raharyo dan Ali Huda.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari mengaku hingga masih belum merekap data keseluruhan bacaleg dari 18 parpol yang mendaftar. Musababnya, ada satu parpol yang masih belum selesai mengunggah data.
"Partai Gelora belum menyelesaikan unggahan data. Ada kendala di silon (sistem informasi calon)-nya parpol. Jadi kami belum rekap," ujarnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Rencana Proyek Migas Kolibri Bakal Dikerjakan Lagi
Telan Biaya Rp 2,9 Miliar, Jalan Cor Wonocolo - Kawengan Baru Setahun Sudah Rusak
KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SLTA Hingga S1, Formasi Ini yang Dibutuhkan
Fenomena Long Weekend: 593.130 Penumpang Padati Kereta Api Indonesia
Cor Beton Tumpah di Jalan, Bahayakan Keselamatan Pengendara
Sering Derita Kerugian Tanam Padi, Petani Blok Cepu Beralih Kelola Jambu Kristal
Pengeboran Sumur Pengembangan Meningkat, Produksi Minyak Nasional Naik
Lima Penyakit yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji Indonesia
Menteri Anas : Transformasi Digital Akan Membawa Digital Pemerintah Lebih Baik
FSO Ardjuna Sakti: Perjalanan Panjang Kapal yang Kini Tak Lagi Milik Negara
Kecepatan KA Melintas di Bojonegoro Kini Capai 105 Km/Jam, Warga Perlu Hati-hati
Pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko Molor, Sukur Tuding Eksekutif Tidak Tanggap
Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi
Jejak Kotor Pejabat Bojonegoro dalam Pembebasan Lahan
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah