Dianggap Memberatkan, Sanksi di Draft Raperda KTR Perlu Dipertimbangkan

RAPAT : Pansus II DPRD Bojonegoro sedang membahas draft Raperda KTR bersama OPD Pemkab Bojonegoro.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (25/05/2023).
Sejumlah pasal diberi masukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro, salah satunya mengenai pengenaan sanksi yang dianggap memberatkan. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bojonegoro, dr. Ani Pujiningrum.
Pada Bab 10 Pasal 28 yang mengatur tentang sanksi pidana, dr. Ani menunjuk Poin 3 di mana pasal itu menyebut "sanksi pidana melekat pada setiap pimpinan atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 minggu dan denda paling banyak Rp5 juta".
"Mohon dihubungkan dengan fasilitas umum yang harus menyediakan KTR tadi apakah memungkinkan. Bahkan (terhadap) pimpinannya atau pemiliknya, (sanksi) ini kalau diberlakukan apa tidak menimbulkan keresahan," ujar dr. Ani Pujiningrum.
Selanjutnya, dia juga menunjuk draft Bab 10 Pasal 30 poin nomor 3, yang berbunyi "Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d paling banyak Rp50 juta".
"Kalau ini dirunutkan dengan pasal atau ayat di atasnya bahwa ini dikenakan kepada pemilik atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR, maka denda ini kalau menurut kami memberatkan, dan apakah memang bisa dilaksanakan," katanya.
dr. Ani juga memberi masukan pada draft Bab 2 Pasal 11 huruf d dan i, yang mencantumkan tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yang harus menyediakan KTR meliputi kantin dan cafe.
"Meskipun saya belum membuka definisi kantin, tetapi saya membayangkan kantin itu lebih kecil dari cafe. Apakah tidak terlalu membebani jika harus menyediakan KTR. Begitu juga dengan cafe. Biasanya di cafe itu kan merokok. Mohon dipertimbangkan agar Perda ini bisa dilaksanakan dan tidak menjadi produk hukum yang tidak terlaksana," ucapnya.
Sementara Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito, menyampaikan masukan tentang beberapa pasal dinilai kontradiktif sehingga diperlukan penyesuaian. Begitu pula pada pasal lainnya yang menjadi acuan.
"Sehingga perlu secara penulisan nanti kami harus melakukan penyesuaian sebelum dibahas lebih lanjut," tutur Joko Lukito.
Pimpinan rapat pembahasan draft Raperda KTR, Sally Atyasasmi menyatakan, rapat itu masih dalam penyelarasan awal dan penyamaan persepsi. Karena setelah rapat ini masih diperlukan masukan dari para pihak terkait. Misalnya dari petani tembakau, pemilik tempat usaha yang bakal terdampak, dan para pihak lainnya.
"Sehingga setelah public hearing nanti kami akan kembali mengundang Bapak, Ibu, lengkap dengan pimpinan OPD yang diusulkan ikut dalam pembahasan," beber politikus perempuan dari Partai Gerindra ini.
Sementara itu, usai rapat, Wakil Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan menjelaskan, pihaknya sepakat dengan harapan yang disampaikan oleh eksekutif. Yaitu jangan sampai Perda KTR nantinya menjadi sulit ketika diterapkan.
"Misalnya tempat umum yang tidak boleh dipergunakan untuk merokok nanti kita sesuaikan pasal-pasalnya. Nah sebelum pembahasan secara substansi nanti kami undang pihak pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir. Jangan sampai mereka terdampak," terangnya.
"Semangat Raperda ini kan soal etika. Orang bebas merokok, tetapi orang lain kan juga bebas menghirup udara yang bebas asap rokok. Jadi hanya mengatur mana kawasan yang tidak boleh untuk merokok," lanjut politikus PDIP ini.(fin)
BERITA TERKAIT
Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi
Jejak Kotor Pejabat Bojonegoro dalam Pembebasan Lahan
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah
BPK Jangan Sekadar Periksa Keuangan Berdasar Laporan
3 Kloter CJH Bojonegoro Berangkat Kamis, dan 1 Kloter Berangkat Jumat
Warga Soroti Cara Pemkab Bojonegoro Bebaskan Lahan di Desa Kalangan
PPSDM Migas Genjot Pemahaman Materi tentang Operasi Produksi
PPSDM Migas Beri Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Operator
Dorong KKKS Laporkan Data Lifting Migas Bulanan
Proyek Pipa Gas Cisem Tahap II Rp 3,3 Triliun Dimulai 2024
Penerimaan Negara Sektor Migas Bisa Berubah, Ini Penyebabnya
PPDB Jenjang SMA dan SMK di Bojonegoro Segera Dibuka
Khairul Anwar Ketuai PTMSI Bojonegoro 2023-2027
Pertamina Tanda Tangani Kontrak Kerja 2 WK dengan Skema Cost Recovery
Remaja di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Terperosok di Bekas Tambang Pasir