
Lengkapi Permen ESDM, Kemenkeu Keluarkan PMK 38 Tahun 2023
Guna melengkapi Permen ESDM nomor 03 Tahun 2023, Kemenkeu mengeluarkan PMK 38 Tahun 2023.
Guna melengkapi Permen ESDM nomor 03 Tahun 2023, Kemenkeu mengeluarkan PMK 38 Tahun 2023.
Bantuan yang diberikan pemerintah sejumlah Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit.
Pemberian subsisi Rp 7 juta per unit motor listrik ini akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.
Subsidi kendaraan listrik dinilai terlalu besar dan tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial untuk rumah tangga miskin.
Kementerian ESDM terus mendorong percepatan pembangunan pembangkit ramah lingkungan berbasis EBT untuk meningkatkan pasokan kelistrikan nasional.
Porli telah menyiapkan regulasi untuk mendukung target 2 juta sepeda motor listrik di Indonesia.
Menhub Budi Karya Sumadi mendorong instansi pemerintah baik pusat dan daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, mendukung penuh dan siap terlibat dalam mempromosikan kendaraan listrik di desa.
Indonesia Kampanyekan Energi Bersih dengan Parade Motor Listrik