Perizinan Pertambangan Kini Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

24743
SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Perizinan pertambangan di Bojonegoro, Jawa Timur kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan undang-undang pertambangan (Minerba). Pemkab hanya berwenang mendampingi saat pemerintah pusat berkunjung ke lokasi pertambangan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro Budi Sukisna melalui Analis Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Wiega Bagus Andrianto, mengatakan perizinan pertambangan di Bojonegoro kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Hal itu setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," katanya, Senin (21/3/2022).
Dia mengatakan, undang-undang lama tersebut diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang isinya diantaranya adan penghentian sementara kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni terkait penerbitan izin baru untuk jangka paling lama 6 bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 berlaku per 10 Juni 2020.
"Sehingga berdampak atau berisiko tinggi kepada masyarakat kini ditarik pemerintah pusat," katanya kepada suarabanyuurip.com.
Menurut Weiga, Bojonegoro memiliki potensi pertambangan salah satunya batu andesit yang terletak di Desa Jari dan Desa Krondonan Kecamatan Gondang. Dia menjelaskan, batu andesit adalah salah satu jenis batuan beku vulkanik yang keras dan berwarna kehitaman. Fungsi batu itu bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur termasuk pondasi bangunan dan agregat beton.
"Potensi batu andesit di wilayah selatan Bojonegoro cukup besar yakni mencapai 600 hektare. Namun, tidak semua batu andesit dapat dieksplorasi dan dihasilkan. Sebab, kebanyakan berada di lahan perhutani dan hutan lindung," katanya.
Selain memiliki komoditas batu andesit juga ada batu onyx tepatnya di Desa Jari fungsinya sebagai hiasan atau untuk lantai. Juga, dia melanjutkan,di wilayah Kecamatan Dander, Bubulan, dan Temayang terdapat potensi batu phospat namun tempatnya seperti pos-pos tidak satu tempat seperti batu andesit.
"Itu luasnya 20 hingga 30 hektare. Untuk fungsi batu phospat sebagai campuran pupuk," katanya.(jk)
BERITA TERKAIT
6 Embung di Bojonegoro Akan Dinormalisasi
Penyakit LSD Serang Ternak Sapi di Bojonegoro, Lebih Bahaya dari PMK
Pedagang Tolak Hadiri Rakor Penyelesaian Masalah Pasar Bojonegoro
Sebut Energi Berkelanjutan Jadi Prioritas
Tren Perusahaan Migas Besar Dunia Begeser ke Investasi Energi Baru Terbarukan
Eksplorasi di Area Terbuka, SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Jalin Kerjasama
Periode April-Juni 2023 Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Tetap
THR ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan April, Gaji ke 13 Juni
Tak Dibayar, Lamin Bantu Atur Arus Lalu Lintas di Pertigaan Tobo
Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Penetapan Lokasi Tanah
Lewat Talkshow Radio, IDFoS Indonesia Sosialisasi Pentingnya Vaksinasi
Bioetanol Bakal Didirikan di Kawasan Peruntukan Industri Gayam Bojonegoro
Perawatan Jalan di Bojonegoro Telan Rp 8,8 Miliar, Usai Lebaran Mulai Tender
Meningkat Dibanding 2021, Pendapatan PT ADS dari PI Blok Cepu Capai Rp 147 Miliar
PPDB Tingkat SMP di Bojonegoro Dibuka Melalui 4 Jalur
Pembagian Laba PI Blok Cepu 2022 : Pemkab Bojonegoro Terima Rp 147 M, PT SER Rp 441 M
SKK Migas Komitmen Pertahankan Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan
BKS Blok Cepu Lifting Mandiri 100 Ribu Barel Per Bulan
Cuti Bersama Lebaran Resmi Direvisi, Diajukan dan Ditambah Satu Hari Libur
406 PPKS di Bojonegoro Terima Bantuan dari Kemensos
PPSDM Migas Beri Pelatihan Inspektur Pipa Penyalur