Ekspor Batubara Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

21983
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Jakarta - Ekspor Batubara kembali dibuka mulai 1 Pebruari 2022Â bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.
Namun, dengan mempertimbangkan kondisi pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," tukas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulisnya.
Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria. Yakni realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih; realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta BPKP), PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022.(suko)
BERITA TERKAIT
Ditjen Migas Beberkan Tantangan Optimasi Gas Bumi Sebagai Energi Transisi
Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Pejabat dan ASN Wajib Meniadakan Buka Bersama
Biofertilizer PEP Donggi Matindok Field Dukung Pertanian Berkelanjutan
Jaga Stok Darah, PMI Bojonegoro Gelar Safari Donor Selama Ramadan
Gas Bumi Jadi Energi Transisi Menuju Lebih Bersih
Pertamina Hulu Indonesia Jalankan Strategi Borderless di WK Tumpang Tindih
Gubernur Jatim Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan Tapi dengan Tirai
Delapan Wisata Jawa Timur Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Pertamina Hulu Rokan Dorong Kreativitas Pemuda
Optimis Revisi UU Migas Akan Dongkrak Lifting
9.811 SR Jargas Telah Dinikmati Masyarakat Bojonegoro
Tradisi Nyekar Jelang Ramadan, Jadi Berkah Bagi Penjual Bunga Tabur
Pertamina EP Sukowati Field Fokus Tangani Stunting di Tuban
UKM Pagar Nusa Unugiri Sabet 19 Medali di Widuri Open 2023
Transisi Energi Berkelanjutan, Berpotensi Buka Lapangan Kerja Baru
Praktik Enterprenuer (P5) SMP Negeri 2 Blora
Punya Keuangan Kuat, PGE Kembangkan Energi Panas Bumi
Banyak Kendala di Lapangan, 189 Jargas di Bojonegoro Akan Dicabut
Kampanyekan Teladan Gus Dur, Komunitas Gusdurian Bojonegoro Gelar Ruang Musik
Selamatkan Hutan, IDFoS Indonesia Kampanye Gerakan Lestari Alam Raya
Pertama Kali, Pertamina Geothermal Energy Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit