Petani Dua Desa di Cepu Desak Izin Tambang Pasir Darat Dibatalkan

user
nugroho 27 Juli 2020, 18:02 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora -  Puluhan petani dari Desa Kapuan dan Cabean, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah, melurug Balai Desa Kapuan, Senin (27/7/2020). Mereka meminta agar izin operasi tambang pasir darat di lahan persawahan dibatalkan karena bisa mengancam keberlangsungan hidup petani.

Aksi tersebut sebagai puncak kegelisahan mereka atas rencana pengoperasian tambang pasir darat di lahan persawahan. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Desa serta pejabat Pemerintah Kecamatan Cepu.

Camat Cepu, Luluk Kusuma Agunf Ariadi, menegaskan, izin tambang pasir darat yang telah keluar harus ditinjau ulang, karena proses untuk mendapatkan ijin operasi tidak dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Luluk, masyarakat perlu mengetahui bagaimana penggalian tambang pasir darat, reklamasi, dan perhatian terhadap wilayah desa terdampak.

"Dampak pertambangan ini bisa kemana-mana," tegasnya.

Dijelaskan, segela sesuatu terkait operasi tambang pasir harus dijelaskan. Bagaimana dampak terhadap wilayah desa sekitar, termasuk akses jalan yang akan dilalaui. Perlu diketahui pula dampak terhadap air tanah.

"Walaupun sebagian besar adalah sawah tadah hujan. Tidak menutup kemungkinan, menggunakan sumur bor," tandasnya.

Oleh karena itu, Luluk meminta agar pihak terkait meninjau ulang izin walaupun sudah terbit izin operasional.

"Jangan beroperasi dulu sebelum sosialisasi kepada warga terdampak. Karena dampak psikologis, desa sekitar juga merasakan," ujarnya.

Luluk menambahkan, dari hasil pertemuan akan disampaikan ke Pemkab Blora dan Provinsi Jawa Tengah, karena wewenang pertambangan berada di provinsi.

Kusyanto, Petani Desa Cabean, menyatakan menolak keras keberadaan tambang pasir darat, karena akan berdampak pada air bawah tanah. Apalagi tanpa ada sosialisasi tiba-tiba ada pihak yang mau melakukan pengambilan pasir.

"Lahan kami adalah lahan subur. Bisa dikatakan sebagai lumbung pangan Cepu. Ini kok mau dirusak.  Anak cucu kami bagaimana," protesnya.

Jika tambang pasir darat beroperasi, lanjut dia, akan mengancam kerusakan lahan pertanian seluas 12,5 hektar.

"Kami di sini sebagai pemilik lahan. Kami setuju kalau proyek dibatalkan. Kami menolak," tegasnya.

Petani Desa Kapuan, Dim Hariyanto, juga menyampaikan penolakannya. Petani tidak ada yang mengetahui proses perizinan pasir darat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jateng.

"Kami ingin tahu, bagaimana izin ini bisa terbit, tanpa adanya pemberitahuan kepada petani sekitar. Pokoknya kami menolak keras," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut petani sepakat menolak tambang pasir darat yang dituangkan dalam berita acara.(ams)


Kredit

Bagikan