Dinas ESDM Jateng Keluarkan Izin Tambang Pasir Darat Cepu

user
samian 23 November 2019, 19:27 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru mengeluarkan izin eksplorasi untuk lokasi tambang pasir darat di Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Turunnya izin setelah melalui sejumlah tahapan yang dijalani oleh pengusaha tambang.

Analis Konservasi Minerba, Balai Pengkajian dan Pengawasan dan Pengendalian (BP3) ESDM Jawa Tengah Wilayah Kendeng Selatan, Luki Ariyanto, menyampaikan, lokasi penambangan itu baru mengantongi izin eksplorasi. Dengan nomor Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP E) nomor 534.31/1270/2018 tertanggal 27 Desember 2018.

"Untuk luasannya yang jelas lebih dari 5 hektare (ha)," kata Luki Ariyanto, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (23/11/2019).

Di singgung terkait penolakan warga, apakah izin akan tetap dikeluarkan?. Karena akan berdampak kerugian pada petani.

Dia menjelaskan, bahwa proses perizinan sudah dilalui. Kesuaian tata ruang, izin lokasi dan izin prinsip dari Bupati Blora, demikian juga UKL-UPL serta izin lingungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora.

"Jadi tidak serta merta ESDM Jateng mengeluarkan izin," kata dia.

Terpisah Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Blora, Istadi Rusmanto, membenarkan bahwa lokasi yang akan dijadikan pertambangan itu sudah mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Terkait sosialisasi kepada warga, menurut dia, di dalam dukumen UKL-UPL ada komitmen pemrakarsa untuk melakukan sosialisasi pada warga sekitar kegiatan.

Jika tidak ada sosialisasi, lanjut dia, kepala desa (Kades) harus menegur kepada pelaku usaha dan Dinas Perizinan diberi tembusan. "Nanti tim akan mengkaji permasalahannya apa untuk dicarikan solusinya," ungkapnya.

Disampaikan, bahwa dari informasi yang dia terima, sosialisasi akan dilaksanakan setelah izin dari ESDM Provinsi sudah beres semua. "Jika warga menolak, itu bisa sebagai bahan pertimbangan ESDM provinsi untuk mengeluarkan izin Produksinya. Karena kewenangannya di ESDM Provinsi," jelasnya.

Zamroni, warga Desa Kapuan, mengakui jika rencana kagiatan pertambangan pasir darat itu belum ada sosialisasi kepada warga.

"Belum ada sosialisasi," katanya.

Terpisah Kepala Desa Kapuan, Hariyono, menyampaikan, lahan pertambangan tersebut berada di wilayah Desa Kapuan. Luasnya sekira 7 hektar. Dia membenarkan bahwa sempat ada penolakan dari warga. Lantaran alat berat yang digunakan menerobos lahan warga tanpa permisi.

"Saya sendiri mengikuti warga, kalau tidak setuju saya juga tidak setuju," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana usaha tambang pasir darat di area persawahan wilayah Dusun Wangkot, Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengancam keberlangsungan hidup petani di desa setempat. Sebab lokasinya berada di tengah area persawahan produktif yang setiap satu tahun bisa penen antara dua sampai tiga kali.

Tempatnya agak berbukit, dan sekitar lokasi adalah lahan pertanian milik warga tiga dusun. Yakni Dusun Jeruk dan Dusun Garas, Desa Cabean, dan Dusun Wangkot, Desa Kapuan.

Ratusan petani sekitar kompak menolak adanya rencana penambangan pasir darat. Puncaknya, pada Kamis pekan lalu, saat adanya alat berat yang masuk tanpa permisi dengan warga. Secara tiba-tiba datang ke lokasi tambang dan mengeruk material pasir untuk dijadikan sampel.

Warga sontak mendatangi lokasi untuk memprotes aktiviatas tersebut. Sebab, lahan pertanian mereka rusak lantaran dilalui alat berat."Kami tidak setuju kalau ada tambang pasir di sini karena mengancam keberlangsungan hidup petani," ujar Sa'at (62), petani Desa Kapuan bersama 13 petani lainnya kepada Suarabanyuurip.com, Jum'at (22/11/2019) sore.(ams)

Kredit

Bagikan