Tukar Guling TKD Temandang untuk Belt Conveyor SI Gagal

Warga Temandang tinggalkan musdes

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Rencana tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, seluas 18 hektare untuk belt conveyor PT Semen Indonesia (SI) gagal. Dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis (31/5) siang yang berlangsung kurang lebih 2 jam, memutuskan TKD tetap disewakan mulai tahun 2018 sampai seterusnya.

“Disepakati TKD Temandang disewakan,” ujar Kepala Desa Temandang, Tinik, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, usai Musdes di balai desa.

Tinik menegaskan, hasil ini merupakan sebagaimana keinginan warganya. Selain itu, Musdes juga memutuskan untuk merealisasikan Berita Acara pertemuan antara Pemdes Temandang yang diwakilinya dan Ketua BPD Temandang, Dasam dengan pihak SI diwakili Kepala Departemen Produksi Bahan Baku, Musiran, dan Kabiro CSR, Febriwan pada 27 Maret 2018 bertempat di Kayu Manis Resto-Tuban.

Dari empat poin kesepakatan, hanya tiga yang disepakati. Poin a, SI bersedia merealisasikan pembayaran kompensasi ganti pemanfaatan melalui rekening Pemdes Temandang sebesar Rp1.066.440.000 ke Pemdes Temandang, sebagaimana surat pihak kedua nomor: 000191/KS/I/5000/02.2018 tanggal 12 Februari 2018, selambat-lambatnya akhir tahun 2018.

Poin b, dikarenakan pembayaran kompensasi dimaksud pada poin a telah melampaui jangka waktu penyelesaian yaitu selambat-lambatnya tanggal 19 Maret 2018 sebagaimana surat pihak SI nomor: 0001192/HK/SUP/50032577/2000/02.2018 tanggal 9 Februari 2018, maka pembayaran akan segera direalisasikan setelah pihak SI menerima informasi resmi perihal rekening Pemdes Temandang.

Baca Juga :   Tak Kapok Digugat Uni Eropa, Jokowi Putuskan Larang Ekspor Bijih Bauksit

Poin c, pihak SI bersedia merealisasikan penyelesaian pembangunan lapangan volley, rehabilitasi Pasar Desa Temandang dan rehabilitasi gedung Madrasah Ibtidaiyah dengan total nilai Rp1.150.000.000. Serta rehabilitasi Kantor Balai Desa Temandang dan pembangunan sibelisasi dengan total nilai Rp800.000.000, sebagaimana surat Pemdes nomor: 143/91/414.413.15/2018 tanggal 15 Februari 2018 poin 2 dan 3, selambat-lambatnya akhir 2019.

Untuk poin d yang tak disetujui dalam Musdes, Pemdes Temandang akan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyelesaian permohonan tukar menukar TKD untuk belt conveyor, setelah diterimanya permohonan tukar menukar TKD dari pihak SI.

“Jika sebagian warga tak setuju bahkan meninggalkan forum soal teknis pencairan kompensasi itu hak mereka,” terangnya.

Bagi Kades humanis ini, yang pulang sebelum Musdes selesai sebagian besar bukan undangan kelembagaannya. Mereka datang dengan sukarela, dan saat diminta mengisi daftar hadir menolak. Otomatis kepulangan sebagian warga tak merubah keputusan Musdes.

“Pro dan kontra itu wajar tapi kami tetap mengutamakan kepentingan mayoritas warga,” tegasnya.

Perwakilan warga Temandang, Antok, membenarkan jika sejak awal mayoritas warga mendukung TKD tetap disewakan. Selain tanahnya utuh, lahan disekitar belt conveyor masih bisa dimanfaatkan oleh warga. Berbeda jika ditukar guling, sudah lokasinya jauh juga kesempatan digarap warga Temandang kecil.

Baca Juga :   Hijab Bermotif Makin Digandrungi

“Alasan kami meninggalkan forum karena tak sepakat soal teknis pencairan dana Rp3 miliar lebih dari SI,” sergah pemuda yang juga menjadi Ketua Karang Taruna Temandang.

Sebagian warga meminta semua dana dari SI, langsung ditransfer ke rekening desa. Bukan sebagian dicairkan dalam bentuk tunai, dan sisanya dalam bentuk bangunan fisik. Jika dicairkan semuanya, tentu Pemdes memiliki kewenangan yang utuh untuk mengelolanya sesuai kebutuhan desa.

Antok menegaskan, Musdes yang dihadiri oleh Muspika Merakurak, dan Ketua DPRD Tuban, Miyadi juga sempat memanas. Kemarahan warga dipicu, saat rekomendasi hearing Komisi A ditolak oleh Ketua DPRD, gara-gara tak ada stampel dan persetujuannya.

“Padahal hearing itu atas instruksi Ketua DPRD dan Komisi A hanya sebagai pelaksana,” bebernya.

Sekalipun Musdes sudah ada keputusannya, Antok dan warga lainnya akan berkoordinasi kembali dengan Komisi A. Rencana ini bertujuan meluruskan hasil rekomendasi hearing, yang dianggap tidak sah oleh pimpinan DPRD Tuban.(Aim)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *