Galian C Tanpa Izin Beroperasi di Kedungtuban

Galian c kedungtuban

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Tambang pasir darat kategori galian tipe C diduga tanpa menganntongi izin beroperasi di wilayah Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah berjalan cukup lama.

Menurut pria sepuh yang tinggal tidak jauh dari  lokasi galian itu menyebutkan, bahwa kegiatan itu sudah berjalan cukup lama. Namun, dirinya juga tidak menyebutkan waktu persisnya dimulainya operasi tambang tersebut.

“Katanya berhenti dulu, karena libur tahun baru. Katanya juga sedang mencari batu untuk memperbaiki jalan menuju lokasi,” kata warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya.

Camat Kedungtuban, Dasiran, menyatakan, jika penambangan itu belum memiliki izin operasi. “Belum Mas,” katanya saat ditanya perihal perizinan tambang tersebut, melalui pesan WhatsAppnya. 

Dia mengaku, pernah mendatangi lokasi bersama aparat setempat pada pertengahan Bulan Nevember 2017 lalu.

“Kami sudah meminta kepada operator untuk menghentikan kegiatanya, karena belum memiliki izin. Seketika itu mereka langsung berhenti,” terangnya.

Dasiran mengaku, belum mengetahui kepemilikan usaha tambang tersebut. “Tidak jelas itu milik siapa. Kami menegur, karena telah merusak jalan lingkungan yang masih tahap perbaikan dengan panvingisasi. Pavingnya berantakan,” kata dia.

Baca Juga :   Komitmen P2M-SG Entas Kemiskinan Tuban

Dia menjelaskan, bahwa selama dirinya melakukan pemantauan, alat berat sebelumnya telah datang lumayan lama. “Tiba-tiba datang dan diam-diam melakukan operasi,” ungkapnya. 

Kepala Desa Ngraho, Sumarji, saat dikonfirmasi terkesan bungkam. Pesan singkat melalui WhatsApp tidak mendapatkan balasan. Meski terdengar nada sambung selularnya, Sumarji juga tidak mengangkat telephon dari suarabanyuurip.com. (ams)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *