SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Setelah kewenangan daerah menerbitkan izin tambang ditarik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Bupati Tuban, Fathul Huda, belum membentuk tim pengawas tambang khususnya galian C di wilayahnya. Praktis sejak tahun 2015, distribusi tanah urug atau padel ke luar Tuban tidak terkontrol.
“Adanya Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 membuat pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Senin (30/10/2017).
Sejak terbitnya regulasi tersebut, daerah tidak bisa leluasa mengawasi tambang ilegal di 20 kecamatan. Otomatis siapapun dapat bebas membeli tanah urug, tanpa mengurus administrasi yang berbelit. Sekaligus tak ada kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban.
Diakuinya, dalam berbagai kesempatan, Bupati Tuban belum pernah menyingung soal pengawasan tambang. Padahal aktivitas galian C di Tuban memiliki resiko besar. Hampir setiap tahun, ada pekerja yang meninggal tertimbun batuan karst.
“Sampai sekarang belum ada pembicaraan soal galian C dengan pak Bupati,” imbuh mantan Camat Jenu.
Maraknya tambang galian C ilegal di wilayahnya di akui Ketua DPRD Tuban, Miyadi. Sekalipun tak punya kewenangan, tapi setiap Pemprov Jatim ingin memberi izin harus mendapat rekomendasi dari Pemkab Tuban.
Selama ini, Pemkab Tuban hanya bisa mendeteksi tambang galian C yang berizin. Selebihnya, pengawasan tambang ilegal masih minim.
“Apalagi data distribusi padel kami belum punya,” sergahnya.
Soal perizinan tambang tradisional, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) mengaku tak memiliki kewengan langsung. Selama ini yang komunikasi dengan Pemprov Jatim, yakni Bupati melalui Bagian Perekonomian dan SDA.
“Bukan kewenangan kami soal tambang galian C,” terang Sekretaris DPM PTSP dan Naker Tuban, Soni Kurniawan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Perekonomian Bappeda Tuban, Imron Achmadi, belum berkenan memberikan keterangan perihal ini. Panggilan telepon ke nomor pribadinya belum direspon.
Sebagaimana diketahui, adanya UU Nomor 23 tahun 2014 tidak hanya menarik kewengan daerah terhadap sektor tambang. Sektor kehutanan dan laut juga ditarik oleh Pemprov Jatim.(Aim)