Ditargetkan 2027 Proyek Gasifikasi Batubara Menjadi DME Beroperasi

user
Sasongko 23 November 2022, 09:00 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Sami'an Sasongko

Jakarta - Proyek gasifikasi batubara PT. Bukit Asam (PTBA) menjadi Dimethyl Ether (DME) ditargetkan bakal Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2027 mendatang. Hal itu dipaparkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (21/11/2022).

Arifin menjelaskan, bahwa PTBA bakal memproduksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun. Dengan bahan baku batubara sebanyak 6 juta ton per tahun. Apabila proyek gasifikasi batubara ini sudah beroperasi, dampak bagi pemerintah cukup besar. Yakni dapat menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1 juta ton per tahun.

"Sehingga akan ada penghematan devisa impor LPG sebesar Rp9,1 triliun per tahun, dan akan menambah investasi sebesar USD 2,1 miliar," ujarnya dalam siaran pers dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Begitu pun dalam penyerapan tenaga kerja, lanjut Arifin, akan menyerap sekira 10.600 tenaga kerja pada tahap konstruksi proyek gasifikasi batubara menjadi DME. Sementara pada tahap operasi akan menyerap kurang lebih 8.000 tenaga kerja. Disebutkan pula bahwa, benefit bagi PTBA adalah termanfaatkannya batubara kalori rendah GAR<4000 kalori yang selama ini memiliki nilai jual rendah.

"Kemudian PT Pertamina (Persero), sebagai penyerap produk DME, bakal mendapatkan marjin dari penjualan dan menjadi satu-satunya distributor penjualan DME," tandasnya.

Kendati, guna melancarkan beroperasinya proyek gasifikasi batubara tentu membutuhkan dukungan regulasi maupun insentif. Diantaranya pengurangan tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara 0%. Sedangkan untuk izin prinsip, Kementerian Keuangan sudah menyetujui. Namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu revisi Undang-undang Cipta Kerja.

"Selain itu, diperlukan juga regulasi harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah guna keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang," imbuhnya.

Dukungan lain yang diperlukan adalah berupa rancangan Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan sub sektor minyak dan gas bumi (Migas).

"Proses penyusunan sudah masuk dalam tahap harmonisasi, namun masih terdapat isu terkait pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi," pungkasnya.(sam)

Kredit

Bagikan