Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen

Warga Sumuragung, Kecamatan Baurene, Kabupaten Bojonegoro saat menyampaikan tuntutan di balai desa agar tambang milik PT Wira Bhumi Sejati ditutup permanen.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Mediasi warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terkait penambangan galian C oleh PT Wira Bhumi Sejati menemui jalan buntu. Warga tetap menuntut aktivitas tambang batu kapur di desa tersebut harus ditutup.
"Sebab, selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas tambang tersebut telah merusak jalan poros desa," kata Imron perwakilan warga, saat mediasi di Balai Desa Sumuragung.
Suasana mediasi sempat memanas karena Pemdes Sumuragung tidak mengundang Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, sehingga menurut warga mediasi ini tidak akan ada titik temu.
Mediasi sendiri hanya dihadiri Polsek Baureno, Koramil Baureno dan perwakilan Camat. Pertemuan ini meeupakan tindaklanjut dari aksi demo yang dilakukan warga di lokasi tambang pada 11 Januari 2023 lalu.
Dalam kesempatan ini, Imron mengatakan, izin PT Wira Bhumi Sejati untuk aktivitas tambang dicabut pada 7 Februari 2022. Tetapi tetap beroperasi selama 11 bulan. Bagi warga, gal itu sudah jelas, bahwa PT Wira Bhumi Sejati telah melanggar izin usaha pertambangan (IUP).
"Apalagi warga tidak boleh meminta salinan izin tambang, padahal secara formal perusahaan harus memperlihatkan bukti konkret tentang izinnya," kata Imron Jumat (3/2/2024).
Imron menjelaskan, merujuk pasal 158 UU Minerba menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Dan PT Wira Bhumi Sejati terbukti secara yuridis formal ada pelanggaran selama 11 bulan pada (7/2/2022) sampai (12/1/2023).
Mwdiasi warga Sumuragung dengan pemdes menemui jalan buntu karena tidak dihadiri pihak terkait.
© 2023 suarabanyuurip.com/Joko Kuncoro
Warga menuntut, aktivitas penambangan galian C oleh PT Wira Bhumi Sejati harus ditutup permanen. Karena selain merugikan negara, masyarakat juga merasakan langsung dampak yang disebabkan aktivitas tambang tersebut.
"Apalagi PT Wira Bhumi Sejati tidak melakukan reklamasi terhadap bekas galian tambang," katanya.
Tuntutan kedua, transparansi Pemdes Sumuragung berkaitan dengan dana kompensasi yang telah diterima dari PT Wira Bhumi Sejati dari Tahun 2017 sampai dengan 2022 harus terbuka. Warga juga meminta ada perbaikan jalan poros desa seperti sedia kala selama ini dilalui akses tambang PT Wira Bhumi Sejati.
"Jika belum ada titik temu, solusi terakhir kami akan menempuh jalur hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sumuragung Matasim mengatakan, akan melakukan musyawarah desa (musdes) terkait permasalahan ini. Dan akan semaksimal mungkin untuk berkomunikasi dengan masyarakat.
"Yang penting kami sudah melakukan sesuai prosedur. Nanti akan menggelar musdes dan berkoordinasi pihak kecamatan," katanya.
Dia mengatakan belum ada langkah untuk berkoordinasi dengan dinas terkait permasalahan tambang ini.(jk)
BERITA TERKAIT
PPSDM Migas Gelar Pelatihan Micro Learning di Industri Migas
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan
Cuti Bersama Lebaran Diajukan, Komisi V : Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi
40 Tahun Kiprah Elnusa di Blok Mahakam
Drawing Piala Dunia U-20 Batal, DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo Diketahui Asal Sragen Jawa Tengah
I Ketut Sulasta : Gus Huda Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama di Bojonegoro
50% Penemuan Sumur Eksplorasi di Tanah Air Berupa Gas
AAL Kirim Prajuritnya Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas di PPSDM Migas
Kementerian ESDM Selenggarakan High Level Human Capital Summit di JCC Senayan
123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Pasar Seni di Festibale Ramadhan Jadi Pemersatu Seniman
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Penerima BLT DD Mojodelik 2023 Berkurang Separuh Lebih
Siapkan Layanan Penukaran Uang Pecahan, Bank Indonesia Jatim Sediakan Rp 24,5 Triliun
Diduga Serangan Jantung, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Saat Gowes
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Blora Melalui Bazar Ramadan
Produksi Terserap 50 Persen, Industri Semen Indonesia Harus Tembus Pasar Global
Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah di Bojonegoro Terbakar
Masjid Nurul Huda, Bukti 300 Tahun Syiar Islam di Bojonegoro
PT Rekind Urug Kubangan Jalan Dekat Gate 4 JTB