Kementerian ESDM Tetapkan Keputusan Formula Baru HBA di Indonesia

Foto logo Kementerian ESDM/Istimewa
Suarabanyuurip.com - Sami'an Sasongko
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan keputusan final formula baru harga batubara acuan (HBA) di Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, formula penetapan HBA bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," kata Agung.
HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya. Dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya. Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.
Mengacu beleid baru tersebut, Kementerian ESDM pun telah menetapkan HBA Bulan Maret 2023. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58%, total sulphur 0,71%, dan Ash 7,58% ditetapkan pada angka USD283,08 per ton.
"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Maret dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000," ungkapnya dalam siaran resminya.
Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69%), dan Ash 6%. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 - 6.000.
"HBA I ini dipatok di level USD136,70 per ton," tuturnya.
HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21% diperoleh angka sebesar USD102,26 per ton. "HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200," pungkasnya.
Sebelum adanya beleid baru ini, penetapan HBA diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya. Dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.(sam)
BERITA TERKAIT
PPSDM Migas Gelar Pelatihan Micro Learning di Industri Migas
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan
Cuti Bersama Lebaran Diajukan, Komisi V : Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi
40 Tahun Kiprah Elnusa di Blok Mahakam
Drawing Piala Dunia U-20 Batal, DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo Diketahui Asal Sragen Jawa Tengah
I Ketut Sulasta : Gus Huda Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama di Bojonegoro
50% Penemuan Sumur Eksplorasi di Tanah Air Berupa Gas
AAL Kirim Prajuritnya Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas di PPSDM Migas
Kementerian ESDM Selenggarakan High Level Human Capital Summit di JCC Senayan
123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Pasar Seni di Festibale Ramadhan Jadi Pemersatu Seniman
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Penerima BLT DD Mojodelik 2023 Berkurang Separuh Lebih
Siapkan Layanan Penukaran Uang Pecahan, Bank Indonesia Jatim Sediakan Rp 24,5 Triliun
Diduga Serangan Jantung, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Saat Gowes
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Blora Melalui Bazar Ramadan
Produksi Terserap 50 Persen, Industri Semen Indonesia Harus Tembus Pasar Global
Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah di Bojonegoro Terbakar
Masjid Nurul Huda, Bukti 300 Tahun Syiar Islam di Bojonegoro
PT Rekind Urug Kubangan Jalan Dekat Gate 4 JTB